Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Puluhan TKI Korban Perdagangan Manusia Dibebaskan dari Malaysia

28 Januari 2013 | 19.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Tenaga kerja Indonesia korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (28/1). Sebanyak 82 dari 104 korban TPPO berhasil dibebaskan dari Malaysia menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 821 ETA. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Sejumlah tenaga kerja Indonesia korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (28/1). Mereka pada umumnya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Jawa Timur. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Tenaga kerja Indonesia korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tiba di terminal TKI, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (28/1). Mereka segera dipulangkan ke daerah asal. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Dua orang tenaga kerja Indonesia korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menutupi wajahnya saat baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (28/1). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Direktur perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Tatang Razak (kedua kanan), beserta Kedubes RI untuk malaysia menunujukan data korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (28/1). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Para tenaga kerja Indonesia korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menuju bus yang akan membawa mereka pulang ke daerah asal dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (28/1). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus