Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini