Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tangis Haru Baiq Nuril Saat Komisi III DPR Rekomendasikan Amnesti

24 Juli 2019 | 21.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Tangis Baiq Nuril dan Rieke Diah Pitaloka pecah saat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan sepakat mendukung pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Tangis Baiq Nuril pecah saat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan sepakat mendukung pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Rabu, 24 Juli 2019. Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Kasus ini bermula ketika Kepala SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muslim, menelepon Nuril dan berbicara mesum pada 2012. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Nuril merekam percakapan itu untuk membela diri sekaligus menampik isu adanya hubungan khusus antara dirinya dan Muslim. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly (ketiga kanan) berjabat tangan dengan Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Nuril dituntut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan divonis Mahkamah Agung (MA) hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly (kanan) menyerahkan berkas pandangan pemerintah atas amnesti untuk Baiq Nuril Maknun kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Irma Suryani (tengah) disaksikan oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin (kiri) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus