Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa yaitu delapan tahun penjara. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023. Hakim menjatuhkan putusan tersebut karena terdakwa dianggap ikut membantu mengkondisikan lokasi tempat kejadian perkara agar memuluskan rencana pembunuhan tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023. Majelis Hakim memiliki seabrek alasan mengapa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, di antaranya memberi keterangan berbelit-belit hingga bersikap tidak sopan selama persidangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023. Kuat Ma'ruf merupakan asisten rumah tangga (ART) dan sopir keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini