Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Kuat Ma'ruf meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 27 Januari 2023. Sidang tersebut beragenda penyampaian replik atau tanggapan atas pleidoi Kuat Ma'ruf. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Kuat Ma'ruf meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 27 Januari 2023. Jaksa menyatakan menolak argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoi Kuat Ma'ruf. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Kuat Ma'ruf meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 27 Januari 2023. Jaksa penuntut umum menilai pleiodi atau nota pembelaan yang dibacakan Kuat Ma’ruf, hanya sebagai curahan hatinya tanpa menyinggung pokok perkara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Kuat Ma'ruf meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 27 Januari 2023. Jaksa juga menolak argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoi Kuat Ma'ruf karena serangkaian fakta yang dikemukakan hanyalah fakta semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Kuat Ma'ruf meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 27 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan memberikan keterangan usai sidang replik kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini