Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan Pleidoi oleh terdakwa. sebelumnya Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Kuat Maruf , mengutip ayat Alquran saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan Pleidoi oleh terdakwa. sebelumnya Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Dalam pleidoinya, Kuat Ma’ruf mengaku bingung dan tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadapnya karena dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, membantah tudingan jaksa bahwa pisau yang dibawa kliennya dari Magelang ke lokasi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini