Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuwat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuwat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini