Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuwat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuwat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W