Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Vonis 2 Tahun 8 Bulan bagi Hartati Murdaya

4 Februari 2013 | 15.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terdakwa korupsi Siti Hartati Murdaya menyimak pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2). Majelis Hakim memvonis Siti Hartati Murdaya dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara karena dinilai terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. ANTARA/Andika Wahyu

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa korupsi Siti Hartati Murdaya (tengah) bergegas sesuai sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2). Majelis Hakim memvonis Siti Hartati Murdaya dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara karena dinilai terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. ANTARA/Andika Wahyu

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Terdakwa korupsi Siti Hartati Murdaya menyimak pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2). Majelis Hakim memvonis Siti Hartati Murdaya dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara karena dinilai terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. ANTARA/Andika Wahyu

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terdakwa korupsi Siti Hartati Murdaya menyimak pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2). Majelis Hakim memvonis Siti Hartati Murdaya dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara karena dinilai terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. ANTARA/Andika Wahyu

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Terdakwa korupsi Siti Hartati Murdaya memasuki mobil tahanan seusai sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2). Majelis Hakim memvonis Siti Hartati Murdaya dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara karena dinilai terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. ANTARA/Andika Wahyu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus