Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Warga Dago Elos Desak Kejaksaan Tinggi Keluarkan Status P21

15 Juli 2024 | 20.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Warga Dago Elos berorasi saat aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, 15 Juli 2024. Warga mendesak kejaksaan menetapkan status P21 dan melimpahkan berkas Muller bersaudara dan mafia tanah ke pengadilan terkait konflik agraria antara warga Dago Elos melawan Muller bersaudara. Polisi telah menetapkan status tersangka pada Muller bersaudara. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Warga Dago Elos saat aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, 15 Juli 2024. Warga mendesak kejaksaan menetapkan status P21 dan melimpahkan berkas Muller bersaudara dan mafia tanah ke pengadilan terkait konflik agraria antara warga Dago Elos melawan Muller bersaudara. Polisi telah menetapkan status tersangka pada Muller bersaudara. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Warga Dago Elos berdoa saat aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, 15 Juli 2024. Warga mendesak kejaksaan menetapkan status P21 dan melimpahkan berkas Muller bersaudara dan mafia tanah ke pengadilan terkait konflik agraria antara warga Dago Elos melawan Muller bersaudara. Polisi telah menetapkan status tersangka pada Muller bersaudara. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Warga Dago Elos saat aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, 15 Juli 2024. Warga mendesak kejaksaan menetapkan status P21 dan melimpahkan berkas Muller bersaudara dan mafia tanah ke pengadilan terkait konflik agraria antara warga Dago Elos melawan Muller bersaudara. Polisi telah menetapkan status tersangka pada Muller bersaudara. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus