Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Tajikistan dilaporkan mengatur pakaian rakyatnya. Melalui sebuah buku panduan untuk perempuan mengenai pakaian yang harus dan tidak boleh dikenakan, pemerintah melarang jilbab dan busana asing.
Dilansir dari situs berita Asia-Plus, buku tersebut diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan, berisi foto-foto model yang memperlihatkan pakaian yang sesuai untuk perempuan dari segala usia, mulai dari tujuh hingga tujuh puluh tahun.
Buku ini berisi saran tentang pakaian yang pantas dikenakan di tempat kerja, saat perayaan hari libur nasional, untuk pernikahan, dan bahkan untuk akhir pekan. Selain itu, buku ini juga menjelaskan jenis pakaian yang dilarang dikenakan oleh perempuan Tajik. Di bawah ini adalah empat hal penting yang perlu diketahui tentang pelarangan hijab di Tajikistan.
1. Dilarang Menggunakan Gaun Hitam, Kerudung, dan Jilbab
Pemerintah Tajikistan telah menganjurkan perempuan untuk tidak mengenakan gaun hitam, kerudung, dan jilbab sebagai bagian dari kampanye menentang busana muslim, yang masih populer meskipun dikritik oleh Presiden Emomali Rahmon.
Selain itu, kampanye ini melarang perempuan Tajik untuk mengenakan jilbab dan cadar hitam, terutama di sekolah-sekolah dan universitas serta di semua lembaga negara. Polisi melaporkan bahwa tahun lalu mereka menutup sekitar 160 toko yang menjual jilbab dan mengajak 1.773 perempuan untuk menghentikan penggunaannya.
Menurut pemerintah, jenggot dan jilbab dianggap sebagai budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya asli Tajikistan. Presiden Emomali Rakhmon menyatakan, "Jangan menyembah nilai-nilai asing, jangan ikuti budaya asing. Kenakan warna pakaian tradisional dan bukan hitam, bahkan saat berkabung, wanita Tajik harus memakai seragam putih, bukan hitam."
2. Dilarang Menggunakan Pakaian Kebarat-baratan
Mereka juga melarang perempuan mengenakan pakaian yang dianggap terlalu kebarat-baratan, seperti pakaian terbuka, rok mini, serta gaun yang memperlihatkan belahan dada dan bagian punggung.
3. Dilarang Berjenggot
Pemerintah Tajikistan, yang sering disebut Tajik, mewajibkan warga yang memiliki jenggot untuk mencukurnya dalam upaya mencegah radikalisme di negara bekas Uni Soviet tersebut.
Awal pekan ini, polisi di wilayah Khatlon, Tajikistan, melaporkan bahwa mereka telah mencukur jenggot hampir 13 ribu pria sebagai bagian dari "kampanye antiradikalisasi". Djovid Akramov, seorang warga Tajik, mengatakan bahwa bulan lalu ia dihentikan oleh polisi di luar rumahnya bersama anaknya yang berusia 7 tahun. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi di Dushanbe untuk mencukur jenggotnya.
"Mereka menyebut saya Salafi, radikal, musuh publik. Kemudian dua dari mereka memegang tangan saya, sementara satu lagi mencukur setengah dari janggut saya," kata Akramov, seperti dilansir BBC pada 22 Januari 2016.
4. Dilarang Memakai Sandal Jepit atau Sandal Karet
Rakyat Tajikistan juga disarankan untuk menghindari penggunaan sandal jepit atau sandal karet di tempat umum, serta membatasi penggunaan celana ketat atau pakaian sintetis yang dapat berisiko bagi kesehatan.
Mayoritas penduduk di negara-negara bekas Uni Soviet adalah muslim, termasuk Tajikistan, namun pemerintahnya berusaha lebih sekuler sambil tetap menghormati tradisi. Pengaturan tentang pakaian ini disebut-sebut muncul karana pemerintah Tajik yang khawatir mesti disinyalir terkesan terjebak terhadap stigma ekstrimisme agama.
Kekhawatiran tersebut disebabkan kondisi perbatasan Asia Tengah dengan Timur Tengah yang keras. Tajikitsan tak ingin menjadi seperti Afghanistan, Irak, atau Suriah, yang terlibat dalam ekstremisme. Menurut perkiraan, lebih dari 2.000 orang Tajik telah bergabung dalam pertempuran di Suriah. Meskipun populasi muslim di Tajikistan mencapai 99 persen menurut data resmi, ateisme secara resmi dianjurkan selama 70 tahun oleh pemerintahan Uni Soviet.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | BBC | MARIA RITA HASUGIAN
Pilihan Editor: Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini