Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

7 Biaya Penting dalam Proses Jual Beli Rumah yang Harus Disiapkan

Jual beli rumah tidak memakan biaya sedikit seperti jual-beli barang lainnya. Berikut biaya penting yang harus Anda persiapkan jika ingin beli rumah

15 Juni 2023 | 12.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jual beli rumah tidak memakan biaya sedikit seperti jual-beli barang lainnya. Jika Anda pembeli, maka akan terkena biaya AJB. Begitu pula jika Anda seorang penjual, maka harus mengeluarkan biaya PPh. Selain biaya pokok membeli rumah sekaligus renovasinya, berikut biaya lengkap dalam proses jual-beli rumah untuk anggaran Anda.

1. Biaya BPHTB 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah biaya wajib yang dibebankan kepada penjual dan pembeli yang sepakat melakukan transaksi jual-beli rumah atau tanah. Hal ini sesuai UU No 28 Tahun 2009 yang mengatur bahwa objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Setiap pemilik maupun penjual rumah serta tanah akan dikenakan sebesar 5% dengan nilai yang dibatasi di atas Rp 30 juta menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 1997.

2. Biaya Cek Sertifikat 

Sebenarnya Anda tidak perlu jasa notaris untuk melakukan cek keaslian sertifikat rumah. Jika dilakukan, Anda akan dikenai biaya mulai Rp 50.000. Namun, Anda bisa langsung ke kantor pertanahan setempat atau menggunakan layanan gratis dari aplikasi ponsel pengecekan sertifikat tanah atau rumah yang sudah tersedia di Android dan iOS.

3. Biaya AJB 

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membantu Anda dalam jual-beli rumah biasanya akan meminta biaya kepada pembeli lebih dari 1% dari yang sudah ditentukan UU. Contohnya, jika rumah terjual Ro1 miliar, maka PPAT mendapatkan Rp 10.000.000. Lakukanlah negosiasi agar tidak menekan keuangan Anda karena AJB sering memakan biaya yang menjulang daripada biaya dokumen lainnya.

4. Biaya Balik Nama (BBN)

Proses pembuatan sertifikat balik nama ini memerlukan waktu sekitar 2 minggu setelah kesepakatan transaksi. Biaya yag harus Anda keliarkan mulai 2% dari harga jual atau sesuai peraturan di setiap daerah. Pihak pembeli biasanya wajib mandiri melakukan proses balik nama kecuali rumah tersebut dibeli langsung dari pihak developer. Jasa PPAT yang harus Anda bayar sekitar 1% dari harga jual-beli.

5. Biaya PPh 

PPh hanya dibebankan kepada penjual tanah atau rumah sesuai Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 1994. Besaran yang harus dibayar adalah 2.5% dari jumlah nilai bruto penghasilan hak tanah dan bangunan. Pengertian mudahnya, Anda sebagai penjual wajib membayar pajak berdasarkan hasil jual tanah atau rumah Anda kepada pembeli yang mampu membayar mulai Rp60 juta.

6. Biaya PNBP 

Beban biaya yang harus Anda bayar bukan hanya sampai situ. Ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang merogoh uang Anda saat melakukan kesepakatan jual-beli rumah. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk membayar biaya ini, Anda sekaligus dibebankan membayar biaya BBN (Biaya Balik Nama) dengan anggaran  biaya (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

7. Jasa Notaris

Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Pasal 36 mengatur biaya atau honorarium jasa notaris yang membantu Anda dalam proses jual-beli rumah. Namun, biaya notaris yang harus Anda bayar dapat mengalami perubahan sesuai kondisi jasa yang Anda perlukan. Secara singkat UU tersebut menyatakan demikian: 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai kewenangannya. Besarnya honorarium yang diterima oleh seorang Notaris akan didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya. Honorarium didasarkan oleh nilai objek berikut:

  1. Objek harga mulai Rp 100 juta, maka notaris berhak menerima 2.5%
  2. Objek harga di atas Rp 1 miliar, maka notaris berhak menerima 1%
  3. Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Untuk itu, notaris berhak menerima paling besar Rp 5 juta.

Pilihan editor: Menurut Feng Shui 5 Bagian Rumah Ini Harus Tetap Bersih

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ALFI MUNA SYARIFAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus