Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menarik izin edar obat ranitidin pada 4 Oktober 2019. Obat ini adalah obat berbentuk tablet, sirup maupun injeksi yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah tersebut diambil setelah US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA), menemukan cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada ranitidin. NDMA sendiri adalah turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami. Zat itu bersifat karsinogenik alias bisa memicu perkembangan sel kanker.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum keputusan ini diterapkan di Indonesia, Singapura rupanya telah terlebih dahulu menarik beberapa produk ranitidin yang dicurigai mengandung NDMA. Melansir dari situs Straitstimes pada 16 September 2019, Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) menemukan setidaknya delapan produk memiliki NDMA yang melebihi batas aman atau di atas 96 nanogram perhari.
Atas alasan serupa yang digalakan oleh seluruh dunia untuk menghentikan obat dengan NDMA tinggi lantaran bisa menyebabkan kanker, delapan merek yang penjualannya dihentikan dan tidak boleh lagi dijadikan persediaan oleh klinik, rumah sakit, dan apotek itu adalah Aciloc, Apo-Ranitidine, Hyzan, Neoceptin, Vesyca (berlapis film), Xanidine, Zantac (injeksi, sirup, dan tablet) dan Zynol-150.
Meski demikian, pihak berwenang mengatakan bahwa pasien yang telah diresepkan untuk menggunakan ranitidin dengan jangka waktu pendek tetap diperbolehkan untuk mengkonsumsinya. Sebab, kriteria internasional yang digunakan untuk menilai apakah obat yang terpengaruh aman atau tidak didasarkan pada efeknya jika seseorang meminum setiap hari selama 70 tahun.
Sedangkan ranitidin umumnya hanya dikonsumsi beberapa hari atau minggu saja. Namun jika seseorang memilih untuk berhenti mengkonsumsinya atas dasar takut dan alasan lainnya, HSA menyarankan untuk mendiskusikannya dengan dokter atau apoteker mereka.
Kini, pihak berwenang di Singapura tengah bekerja sama dengan perusahaan yang memasok obat ranitidin dan badan pengatur internasional untuk memverifikasi penyebab kontaminasi nitrosamin. Serta untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah kandungan NDMA pada ranitidin.
SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA | POM.GO.ID | STRAITSTIMES