Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Ahli Forensik Itu Tak Salah

Dokter forensik Mun'im Idries dinyatakan tak melanggar etika kedokteran. Tapi perdebatan tetap saja seru.

26 Oktober 1998 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEMATIAN Marthadinata dalam kasus perampokan 9 Oktober lalu berbuntut tak sedap pada dokter Mun?im Idries. Mulanya, ia sekadar menjalankan tugas sebagai dokter forensik ketika memeriksa mayat Marthadinata alias Ita. Bersama rekannya, Dokter Budi Sampurna, ia menemukan ada opium di darah korban dan kelainan di lubang dubur. Ini bukti bahwa korban pernah menggunakan narkotika dan sering melakukan seks anal. Beberapa jam kemudian, temuan itu disampaikannya kepada Evi, kakak korban, dan wartawan yang menunggu hasil pemeriksaan itu. Esoknya, pernyataan Mun?im dimuat di koran-koran. Pernyataan Mun?im ini memancing kecaman orang. Dokter langganan polisi itu dituduh telah melanggar etika kedokteran, dengan mengungkapkan hasil visum kepada khalayak. Visum merupakan laporan hasil pemeriksaan seorang dokter terhadap tubuh orang yang meninggal. Visum dibuat untuk mengetahui--salah satunya--sebab-sebab kematian. Budi Sampurna ikut menyayangkan pernyataan koleganya itu. Katanya, walaupun yang dikemukakan Mun?im benar dan relevan, mestinya dipikirkan apakah pemberitaan hasil pemeriksaan itu akan menistakan keluarga korban atau tidak. Budi menyarankan, kalaupun visum harus disampaikan, hendaknya lewat saluran penyampaian yang baik. Kecaman juga datang dari Dokter Handoko Tjondroputranto, D.S.P.F., pengajar mata kuliah kedokteran forensik dan eks dosen Mun?im. Menurut Handoko, dokter forensik tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan terhadap korban kepada pers. Pembocoran kepada pers melanggar sumpah dokter yang diucapkannya ketika dilantik. Bagi Handoko, yang dilakukan Mun?im itu tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga melanggar hukum. Seharusnya, seorang dokter forensik memegang teguh prinsip hanya akan memberikan hasil pemeriksaan kepada penyidik atau polisi. Tapi, Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Dokter Merdias Almatsier, berpendapat lain. Seorang dokter, katanya, sebetulnya bisa mengungkapkan hasil temuannya kepada umum atau selain polisi apabila berada dalam suatu kondisi tertentu. Yaitu, ketika dibutuhkan identifikasi terhadap identitas korban. Atau, jika seorang dokter memberikan hasil visumnya kepada polisi, tetapi ternyata informasi yang disampaikan polisi kepada masyarakat berbeda jauh dengan hasil visum. Di luar kedua kondisi di atas, seorang dokter tidak perlu membeberkan hasil pemeriksaannya kepada siapa pun, kecuali polisi. Apalagi jika yang diungkapkan kepada pers justru hal yang tidak relevan dengan penyebab kematian korban. Dalam kasus Ita ini, baik sodomi maupun ditemukannya kandungan narkotik dalam tubuh korban tidak relevan dengan sebab-sebab kematian korban. Ita meninggal karena luka-luka di badan dan lehernya. Tapi Mun?im membela diri dengan mengatakan bahwa tujuan kedokteran forensik bukan untuk menolong pasien, melainkan mencari bukti suatu kejahatan yang menyangkut tubuh manusia. Bukti itu dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam proses peradilan. Jadi, dalam kasus Ita, ia merasa tidak perlu meminta izin dari keluarga untuk memberikan hasil pemeriksaan Ita kepada pers. Apalagi jika pernyataan itu tidak mengganggu proses penyidikan polisi. Pembelaan Mun?im diterima Majelis Kehormatan Etika Kedokteran IDI. Dalam keputusan yang dikeluarkan Jumat pekan lalu, majelis menyatakan Mun?im tidak melanggar etika. Apa yang dilakukan Mun?im sebagai seorang pakar bisa dipahami majelis. Ketua IDI wilayah DKI Jakarta Dokter Agus Purwadianto menyampaikan kepada TEMPO, keputusan diambil setelah majelis mengklarifikasi apa yang dilakukannya. Bukan sekali ini sebetulnya Mun?im bermasalah. Pada Juni 1992, misalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah menggugurkan hasil visum Mun?im dalam perkara Hendrawan yang dituduh meracuni Dhany Susanto. Alasan majelis, berdasarkan keterangan saksi ahli Dokter Handoko, visum yang dibuat Mun?im tidak jujur. Komentar Mun?im, "Dokter Handoko hanya mengartikan visum secara sempit bahwa dalam membuat visum harus secara langsung." Kontroversi kedua terjadi saat pemilu Mei 1997, ketika muncul kasus kematian seorang petugas KPPS bernama Thoyib Subandi. Waktu itu, atas permintaan polisi, Mun?im menyatakan bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Padahal, hasil visum Dokter Forensik Yuli Budiningsih Sp.F. yang mengautopsi korban justru bertentangan. Visum Yuli menunjukkan, korban meninggal karena dibunuh. Wicaksono, Iwan Setiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus