Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, pelanggaran hak anak terus mengalami peningkatan kasus di setiap tahunnya. Melansir kemenpppa.go.id, pada 2018 lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, setidaknya terdapat 4.885 kasus pelanggaran terhadap anak yang tercata. Pelanggaran hak atas anak tergambarkan melalui tingginya angka kejahatan eksploitasi anak.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan eksploitasi merupakan pemanfaatan untuk keuntunan sendiri, penghisapan, pemerasan atas diri orang lain yang merupakan tindakan tidak terpuji. Sementara World Health Organization (WHO), mendefinisikan anak adalah seseorang sejak di dalam kandungan sampai usia 19 tahun.
Dengan demikian, eksploitasi anak merupakan tindakan sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat yang bertujuan memaksa kehendak anak untuk melakukan suatu hal tanpa memperdulikan perkembangan fisik dan mental.
Dilansir repository.uin-suska.ac.id, eksploitasi anak juga berarti mengambil keuntungan baik dari segi ekonomi, sosial, maupun politik. Bentuk-bentuk eksploitasi anak pun sejatinya seringkali dijumpai di lingkungan sekitar tanpa disadari.
Baca: Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK, P2TP2A Beri Pendampingan
Berbagai Bentuk Eksploitasi Anak
1. Eksploitasi ekonomi:
Seorang anak kecil yang memiliki bakat menyanyi dan penampilan menarik disuruh oleh orang tua atau keluarganya melakukan konser atau manggung dari satu tempat ke tempat lain guna mendapatkan keuntungan tanpa menghiraukan pendidikan dan kehidupan masa kecil si anak.
2. Eksploitasi Seksual
Bentuk eksploitasi seksual ini melibatkan anak dalam aktivitas seksual yang belum dipahaminya. Seperti suatu perbuatan yang mengarahkan pada kata pornografi, asusila, perkataan porno, menelanjangi anak untuk produk pornografi atau melibatkan anak dalam bisnis prostitusi. Perilaku eksploitasi seksual dapat menimbulkan trauma psikis bagi korba
3. Eksploitasi sosial:
Segala bentuk yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat.
Dengan demikian, ekspolitasi anak merupakan tindakan tidak terpuji karena secara langsung merampas hak-hak seorang anak, mulai dari mendapatkan kasih sayang dari orang tua, pendudukan layak, dan sarana bermain sesuai umurnya.
Ekploitasi anak memberikan dampak yang signikan bagi tumbuh kembang anak-anak, baik gangguan fisik maupun psikologis. Dalam jangka panjang, eksploitasi anak menyebabkan seorang anak sulit membedakan sesuatu yang salah dan benar karena rendahnya pendidikan yang dianyam.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual Masih Jadi PR Besar Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini