Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mencanangkan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA). Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, pencanangan RIRA bertujuan mengoptimalkan fungsi rumah ibadah yang dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul dan melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif, dan rekreatif.
Rumah ibadah yang masuk dalam RIRA adalah rumah ibadah yang memiliki sistem pelayanan holistik dan menjamin pemenuhan hak anak. Termasuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi anak, kerentanan, dan diskriminasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pencanangan RIRA juga bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan rumah ibadah dengan berorientasi pada kepentingan terbaik anak sesuai tumbuh kembangnya, tanpa kekerasan dan diskriminasi,” kata Tuty dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi rumah ibadah sebagai tempat pembelajaran. Lewat RIRA akan dilakukan berbagai kegiatan pengembangan bakat dan minat anak, termasuk anak berkebutuhan khusus. "Selain itu mampu melakukan upaya pemenuhan klaster hak anak, termasuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak,” ujarnya.
Namun penguatan fungsi rumah ibadah memerlukan keterlibatan dan kerja sama antara pemerintah dan lembaga keagamaan yang mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi.
“RIRA merupakan faktor pendukung Kota Layak Anak. RIRA melibatkan lintas sektoral dalam lingkup pelaksanaan program dan kegiatan yang responsif bagi kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Untuk sosialisasi RIRA, Dinas PPAPP DKI Jakarta akan memfasilitasi penentuan satu masjid di setiap kecamatan untuk dijadikan percontohan.
Strategi percepatan RIRA, di antaranya pemetaan potensi rumah ibadah, serta membuat rencana aksi seperti sosialisasi, advokasi, pelatihan fasilitator dan penguatan jejaring.
Tuty mengatakan, Wali Kota atau Bupati akan membuat Surat Edaran agar Camat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan untuk memilih masjid peserta RIRA. Wali Kota atau Bupati akan menetapkannya sebagai Masjid Ramah Anak, seperti yang sudah dilaksanakan di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
Baca juga: Konsep Revitalisasi Kampung Gembira Gembrong, Ramah Anak dan Lansia Menghadap Kali Cipinang