Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dikabarkan akan mengadopsi bayi perempuan yang diberi nama Lily. Kemunculan Lily pertama kali diketahui dari unggahan video Youtube Rans Entertainment.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asal usul bayi perempuan itu muncul karena digendong Nagita Slavina. Pada 2 Mei 2024 akun instragram @raffinagita1717 juga mengunggah foto Nagita bersama dengan kedua putranya dan Lily dengan caption “Buah hati”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak ada penjelasan lain di foto itu sehingga menimbulkan banyak spekulasi. Kebanyakan, komentar yang masuk adalah dugaan bahwa pasangan selebritas paling populer di Indonesia, Raffi Ahmad-Nagita Slavina mengadopsi bayi perempuan untuk dijadikan adik bagi Rafathar Malik Ahmad dan Rayyanza Malik Ahmad.
Sementara itu, merujuk Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan ke orang tua angkat berdasarkan putusan dan penetapan pengadilan.
Pengalihan hak tersebut, dari orangtua, wali sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ayat (2) menerangkan, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya.
Pada prosesnya, calon orangtua dan anak yang akan diangkat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Syarat mengadopsi anak tersebut,sebagai berikut:
Syarat anak
Anak yang diangkat anak yang akan diangkat atau diadopsi harus termasuk:
a. Belum berusia 18 tahun
b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
d. Memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak angkat meliputi:
a. Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama
b. Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
c. Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat Calon Orang tua Angkat
Calon orangtua harus memenuhi syarat-syarat berupa:
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
e. Berstatus menikah paling singkat lima tahun
f. Tdak merupakan pasangan sejenis
g. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
h. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
j. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, serta perlindungan anak
k. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
l. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
m. Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Untuk pengangkatan anak WNI oleh warga negara asing, harus memenuhi:
a. Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia
b. Memperoleh izin tertulis dari menteri
c. Melalui lembaga pengasuhan anak.
Sedangkan, pengangkatan anak WNA oleh warga Indonesia wajib memenuhi syarat:
a. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia
b. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.