Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Bunyi Sighat Taklik Talak Suami dalam Acara Akad Nikah

Sighat taklik talak suami merupakan perjanjian yang diucapkan oleh pihak suami kepada istri setelah mengucapkan ijab kabul di akad nikah.

3 Januari 2022 | 16.35 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi saksi nikah sepasang mempelai yang menikah di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi pada 17 November 2021. Foto: ANTARA
Perbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi saksi nikah sepasang mempelai yang menikah di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi pada 17 November 2021. Foto: ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian besar, dalam tradisi pernikahan umat muslim Indonesia, pasangan laki-laki mengucapkan janji sighat taklik talak setelah melantunkan ijab kabul dalam acara akad nikah. Janji sighat taklik talak merupakan bentuk perlindungan hak-hak istri yang dilakukan oleh negara. Lantas, bagaimana bunyi dan isi dari janji sighat taklik talak ini?

Melansir dari.pa-jakartaselatan.go.id, taklik talak adalah sebuah talak suami yang digantungkan pada sifat tertentu. Apabila sikap tersebut terwujud maka jatuhlah talak suami itu. Sederhananya, taklik talak adalah perjanjian yang dilakukan oleh pihak suami tentang jatuhnya talak dengan kondisi tertentu. Berikut bunyi taklik talak yang ucapkan oleh mempelai suami:

“Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:

Apabila saya:

  • Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
  • Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
  • Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
  • Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih;

dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial”

Sighat takliq talak merupakan sebuah kebijakan khusus yang dibentuk oleh Pemerinah Republik Indonesia yang diatur dalam Maklumat kementerian Agama Nomor 3 Tahun 1953. Perumusan bunyi sighat taklik talak secara lengkap diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990. Bunyi sighat taklik talak juga bisa dijumpai dalam buku nikah yang diterbitkan oleh KUA. 

Dilansir dari bengkulu.kemenag.go.id, apabila salah satu di antara keempat perjanjian yang diucapkan saat akad nikah itu dilanggar oleh suami dan pihak istri merasa keberatan, pihak istri bisa melaporkannya ke Pengadilan Agama. Dengan begitu, sudah jatuh talak satu.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Viral Pasangan ini Gelar Akad Nikah dan Resepsi di Dalam Bus yang Sedang Melaju

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus