Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, masyarakat dapat mendaftar kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) secara daring melalui kanal resmi yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BPJS Kesehatan merupakan sebuah lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk PNS, dan karyawan swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program ini pertama kali diperkenalkan pada 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Syarat daftar BPJS Kesehatan
Berikut syarat dokumen pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU)/pekerja mandiri dan bukan pekerja (BP) selain penyelenggara negara:
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
- Buku tabungan yang melayani autodebit BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BCA. Calon peserta dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK atau penanggung.
- Paspor dan surat izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA).
- Membayar iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Cara kaftar BPJS Kesehatan secara online
1. Daftar melalui Pandawa
Pendaftaran kepesertaan baru BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui saluran Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp Pandawa 0811-8165-165.
- Tunggu balasan, lalu pilih menu Administrasi.
- Tekan tautan yang dikirimkan untuk mengarahkan calon peserta ke halaman formulir daring. Perlu diingat, tautan hanya dapat diakses selama 180 menit sejak dikirimkan.
- Pilih menu Pendaftaran Baru.
- Pilih subkategori PBPU/mandiri.
- Isi biodata penanggung atau pemilik rekening bank pembayaran iuran.
- Pilih lokasi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP.
- Pilih kelas 1, 2, atau 3 BPJS Kesehatan.
- Unggah foto atau hasil pindai (scan) e-KTP dan buku tabungan.
- Periksa kembali data isian. Apabila sudah yakin, maka tekan tombol Selanjutnya.
- Tunggu proses validasi dan verifikasi data oleh petugas BPJS Kesehatan pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.
- Setelah pendaftaran program JKN-KIS berhasil, peserta akan mendapatkan nomor virtual yang digunakan untuk pembayaran iuran bulanan.
- Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
2. Lewat Mobile JKN
Selanjutnya, masyarakat juga bisa mendaftar program JKN-KIS BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN dengan cara sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN
- Tekan tombol "Masuk/Daftar", lalu pilih "Daftar".
- Isi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Masukkan kode captcha, lalu klik validasi data.
- Berikutnya, akan muncul notifikasi “Selamat Datang”.
- Masukkan nomor ponsel dan alamat surel (email) aktif serta buat kata sandi.
- Pastikan nomor ponsel yang didaftarkan memiliki pulsa untuk menerima kode OTP.
- Ketuk tombol "Registrasi".
- Masuk akun (login) menggunakan data yang telah didaftarkan.
- Pada halaman utama, pilih menu "Penambahan Peserta".
- Baca syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu centang jika setuju.
- Masukkan nomor KK dan captcha yang muncul, lalu tekan tombol "Proses".
- Klik tombol "Selanjutnya".
- Tekan simbol tambah untuk menambahkan anggota keluarga.
- Isi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan serta pilih FKTP dan kelas rawat inap.
- Ketuk tombol "Simpan" untuk mengakhiri pendaftaran.
- Ketikkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.
- Selanjutnya, peserta akan memperoleh nomor virtual untuk tujuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Risma Kholiq dan Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.