Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat vaksin kini menjadi password atau keyword untuk melaksanakan sejumlah aktivitas dan mobilitas. Tanpa sertifikat vaksin yang tersimpan di aplikasi PeduliLindungi, jangan harap bisa masuk mall atau naik pesawat atau naik kereta api.
Pada sertifikat vaksin Covid-19, di dalamnya terdapat informasi pribadi, mulai dari nama hingga nomor induk kependudukan (NIK). Data-data pribadi ini dimasukkan sebagai syarat kita menjalani vaksinasi covid-19.
Disamping data pribadi, nomor handphone yang aktif menjadi syarat yang mesti diberikan kepada petugas vaksinasi. Tujuannya, supaya penerima vaksin Covid-19 dapat informasi lanjut soal vaksinasi tahap 2 dan juga menjadi nomor yang bisa dihubungi sebagai verifikasi untuk masuk ke aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh atau mendownload sertifikat vaksin.
Informasi sertifikat vaksin yang diintegrasikan dengan nomor handphone Capen Covid-19 terkadang menemukan kendala, seperti sertifikat vaksin tidak muncul di PeduliLindungi. Jika menemui kondisi ini maka lakukan hal berikut.
1. Telepon 119
2. Tekan 1
3. Tekan 9
4. Tekan 1. Nanti penelpon bakal diarahkan kepada custumer service "Peduli Lindungi"
5. Tunggu hingga CS Pedulilindungi berbicara.
Arahannya seperti, "menyampaikan keluhan" bahwa belum ada pesan atau belum ada sertifikat online di website pedulilingdungi (penerima vaksin harus memastikan telah mendaftarkan diri di website pedulilindungi).
Selanjutnya CS bakal meminta data diri pribadi penerima vaksin, seperti nama lengkap, NIK, dan nomor HP yang terdaftar saat vaksin.
Nantinya CS bakal menjelaskan kendala apa yang sebenarnya terjadi pada penerima vaksin yang tidak mendapatkan pesan SMS atau sertikat online di website pedulilindungi.id.
Bila terdapat kesalahan input data, maka CS bakal membantu penerima vaksin memperbaiki untuk mengubah data. Proses ini butuh waktu hingga 3x24 jam.
Setelah menunggu 3x24 jam, penerima vaksinasi bisa kembali mencoba memeriksa data atau sertifikat vaksin di website pedulilindungi.co.
TIKA AYU
Baca juga: Perlukah Mencetak Sertifikat Vaksin?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini