Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Cara Sosialisasi Bahaya Rokok yang Bisa Dilakukan Masyarakat Menurut Kemenkes

Kemenkes mengajak masyarakat turut menyosialisasikan bahaya rokok sekaligus larangan yang diatur dalam PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.

10 Januari 2025 | 21.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia pada 26 Juli 2024 menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Terbitnya PP yang berisi 1.172 pasal ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diharapkan membawa perbaikan kesehatan masyarakat yang lebih menyeluruh. Karena itu, Kementerian Kesehatan mengajak masyarakat turut menyosialisasikan bahaya rokok sekaligus larangan yang diatur dalam PP tersebut dengan media komunikasi nonverbal kreatif seperti stiker.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kemenkes, Benget Saragih, mengatakan dengan desain kreatif stiker bisa menjangkau masyarakat banyak dan juga mudah ditempelkan di mana saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Misalnya stiker bertuliskan dilarang menjual rokok kepada usia di bawah 21 tahun dan wanita hamil atau stiker yang menyatakan di sini tidak menjual rokok batangan, karena ini bisa ditempatkan di warung-warung hingga dilihat orang banyak,” katanya dalam seminar daring bertajuk "Partisipasi Kreatif Publik dalam Sosialisasi PP Nomor 28/2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif", Jumat, 10 Januari 2025.

Dia berharap dengan semakin banyak masyarakat yang terlibat mengkampanyekan peraturan tersebut maka kesadaran publik terhadap bahaya merokok juga bisa ditingkatkan dan mencegah perokok baru, khususnya dari kalangan pelajar. Kemenkes juga mulai menggencarkan cara sosialisasi seperti ini dengan menggelar kompetisi kreatif “Papan Tanda Aturan Pengamanan Zat Adiktif” yang berlangsung Desember 2024 sampai Februari 2025 dengan sasaran utama peserta pelajar, mahasiswa, dan juga masyarakat umum.

Larangan penjualan rokok
Ia menilai sejumlah ketentuan larangan memproduksi dan menjual produk tembakau dan rokok elektronik yang diatur dalam pasal pengamanan zat adiktif PP No 28/2024 itu juga sangat penting dikampanyekan kepada masyarakat, seperti ketentuan larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada wanita hamil, pada radius 200 meter dari satuan pendidikan hingga tempat bermain anak, dan juga pengaturan kawasan tanpa rokok (KTR).

"Termasuk sejumlah peraturan terkait larangan sponsor dan bantuan atau tanggung jawab sosial perusahaan yang berkaitan dengan zat adiktif," jelasnya.

Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi Kemenkes ini menyoroti konsumsi rokok yang tinggi mengakibatkan 737 kematian setiap hari, juga defisit keuangan BPJS. Riset menunjukkan kerugian ekonomi makro akibat konsumsi rokok mencapai Rp 600 triliun atau empat kali lebih tinggi dari penerimaan negara dari cukai rokok. Bahkan, hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 diketahui Indonesia adalah negara ketiga di dunia setelah Cina dan India dengan jumlah konsumsi rokok dan rokok elektronik mencapai 63,1 juta dan terus meningkat dalam 10 tahun terakhir, terutama rokok elektronik.

"Pemerintah butuh dukungan banyak pihak untuk mengedukasi dan menyadarkan masyarakat demi kesehatannya," tegasnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus