Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran dianjurkan untuk diurus selambat-lambatnya 60 hari setelah anak dilahirkan. Pasalnya, akta kelahiran menjadi dokumen utama mengenai sah nya status dan kelahiran seseorang warga negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak
Memperhatikan kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, ada potensi munculnya perbedaan persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran anak.
Dikutip Dispendukcapil Madiun di laman capil.madiunkota.go.id, syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
• Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
• Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)
• Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
• Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir
• Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
• Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
• Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya
• Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya
• Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK
• Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa)
Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak
Berikut adalah cara pembuatan akta kelahiran anak dari permohonan hingga selesai:
• Orang tua/pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
• Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
• Petugas pada Disdukcapil melanjutkan dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
• Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
• Kutipan akta kelahiran anak yang telah selesai akan disampaikan kepada orang tua/pemohon
Pembuatan akta kelahiran anak akan memengaruhi beberapa data kependudukan terkait, antara lain:
• Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Kartu Keluarga
• Kartu Identitas Anak
• e-ID BPJS Kesehatan