Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.

13 Agustus 2023 | 09.10 WIB

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Perbesar
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran dianjurkan untuk diurus selambat-lambatnya 60 hari setelah anak dilahirkan. Pasalnya, akta kelahiran menjadi dokumen utama mengenai sah nya status dan kelahiran seseorang warga negara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak 

Memperhatikan kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, ada potensi munculnya perbedaan persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran anak. 

Dikutip Dispendukcapil Madiun di laman capil.madiunkota.go.id, syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut: 

• Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)

• Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)

• Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

• Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir

• Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah

• Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)

• Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya

• Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya

• Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK

• Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa) 

Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak 

Berikut adalah cara pembuatan akta kelahiran anak dari permohonan hingga selesai: 

• Orang tua/pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan

• Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan

• Petugas pada Disdukcapil melanjutkan dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan

• Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran

• Kutipan akta kelahiran anak yang telah selesai akan disampaikan kepada orang tua/pemohon 

Pembuatan akta kelahiran anak akan memengaruhi beberapa data kependudukan terkait, antara lain: 

• Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kartu Keluarga
• Kartu Identitas Anak
• e-ID BPJS Kesehatan 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus