Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Paspor merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara sebagai syarat untuk dapat melakukan perjalanan internasional, Namun, bagaimana jika paspor hilang?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tenang saja, jika Anda kehilangan paspor di dalam negeri atau di luar negeri, Anda dapat mengurusnya melalui beberapa langkah berikut dikutip dari laman imigrasi.go.id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara mengurus paspor hilang di Indonesia
1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak kepolisian
2. Siapkan berkas penggantian paspor
- Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
- Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
- Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena bencana alam)
- Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)
3. Daftar antrian online ke Kantor Imigrasi
- Buka website https://antrian.imigrasi.go.id/, buat akun baru atau login dengan akun Google. Atau, download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau Apps Store.
- Isi data yang diperlukan.
- Pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda. Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan.
- Setelahnya, otomatis Anda akan mendapatkan kode booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta informasi nomor antrian digital.
4. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal
Datang 15 menit sebelum jam antrian online Anda. Bawa semua berkas lengkap pengurusan penggantian paspor hilang dan serahkan berkas kepada petugas untuk verifikasi berkas.
Setelahnya, petugas akan memberitahu Anda kapan Anda harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP. Untuk hal ini, Anda perlu membuat antrian online lagi, biasanya setelah 3 hari kemudian.
5. Proses BAP di Kantor Imigrasi
Datang ke Kantor imigrasi pada hari yang telah ditentukan, Anda akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim untuk mengetahui mengapa paspor Anda bisa hilang atau rusak. Jika hasil BAP menunjukkan ada unsur kekurang hati-hatian dan kehilangan terjadi di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan. Namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.
Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, di sana Anda akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigrasi. Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan proses awal pembuatan paspor
6. Buat penggantian paspor baru
Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru. Anda wajib membuat antrian online dahulu dan datang sesuai jadwal. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya. Nantinya, di Kantor Imigrasi setempat, Anda akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.
Kehilangan paspor di luar negeri
Bagaimana jika paspor Anda hilang saat Anda sedang berada di luar negeri? Berikut langkah-langkah untuk mengurus paspor hilang di luar negeri:
1. Laporkan kehilangan ke pihak berwajib setempat
Segera datangi kantor kepolisian terdekat dan laporkan bahwa Anda kehilangan paspor. Pihak kepolisian akan memberikan formulir yang harus Anda isi dan lengkapi dengan data diri Anda. Anda juga akan diminta menuliskan kronologi kejadian hilangnya paspor Anda tersebut secara jelas.
2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal RI
Selesai urusan dengan pihak berwajib, Anda perlu menghubungi pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk melaporkan paspor Anda yang hilang. Pihak KBRI akan memberikan Anda Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor Anda yang hilang.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP tersebut, yaitu:
- KTP
- Akta kelahiran/buku nikah
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Salinan atau fotokopi paspor jika ada
- Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
- Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang
3. Membayar biaya pembuatan SPLP.
Biaya ini bervariasi, namun di beberapa negara ditetapkan sebesar 5 dollar AS atau sekitar Rp 55.000. Seluruh kelengkapan tersebut harus Anda bawa ke KBRI setempat untuk pengajuan SPLP.
Lama prosesnya tergantung pada KBRI di masing-masing negara, bisa hanya satu hari namun juga bisa sampai beberapa minggu. Proses penerbitan SPLP bisa memakan waktu yang lama jika pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan. Terakhir, segera urus pembuatan paspor baru begitu kembali ke Indonesia
Biaya
Biaya normal pengurusan paspor tanpa dikenai denda
- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Biaya e-paspor 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut;
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000;
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000;
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.