Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kesehatan

Delapan Langkah Penanganan Perawatan Paliatif Pasien Kanker

Perawatan paliatif membantu pasien kanker membuat wasiat atau keinginan terakhir yang ingin dicapai pasien.

20 Oktober 2022 | 17.07 WIB

ilustrasi kanker (pixabay.com)
Perbesar
ilustrasi kanker (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perawatan paliatif merujuk pada salah satu cara mengurangi angka pasien yang meninggal karena menerima perawatan yang tidak sesuai dengan keinginan mereka. Perawatan ini dibentuk karena melihat peningkatan jumlah pasien dengan penyakit yang belum dapat disembuhkan, baik di segala umur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Seperti dikutip dari National Institute of Aging, perawatan paliatif merupakan perawatan medis khusus untuk seseorang yang mengalami penyakit serius yang sulit potensinya untuk disembuhkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa penyakit itu di antaranya seperti penyakit paru obstruktif kronik, kanker, demensia, penyakit parkinson, gagal ginjal, cystic fibrosis, stroke, sampai penyaikit infeksi seperti HIV/AIDS. Dalam hal ini, perawatan paliatif berguna untuk membantu kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Dalam penanganan paliatif penyakit kanker, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan tata laksana yang serius sehubungan dengan meningkatnya jumlah pasien kanker dan angka kematian akibat kanker. Salah satunya dengan melihat sejumlah indikasi hingga dapat diputuskan dilakukannya perawatan tersebut.

Berdasarkan data dari Pedoman Teknis Pelayanan Paliatif Kanker yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, pelayanan dimulai sejak diagnosis kanker ditegakkan bila didapatkan satu atau lebih kondisi di bawah ini:

  • Adanya keluhan nyeri fisik yang tidak dapat diatasi
  • Pasien mengalami stres berat sehubungan dengan diagnosis atau terapi kanker
  • Penyakit penyerta yang berat dan kondisi sosial yang diakibatkannya
  • Permasalahan dalam pengambilan keputusan tentang terapi yang akan atau sedang dilakukan
  • Pasien atau keluarga telah memutuskan untuk merujuk ke perawatan paliatif
  • Angka harapan hidup kurang dari 12 bulan, namun tidak berlaku pada pasien kanker anak
  • Pada pasien kanker stadium lanjut yang tidak dapat merespons terapi yang diberikan.


Betty Dowsett, 92 tahun, ingin melihat pantai untuk terakhir kalinya. Sumber: Dawn


Langkah-langkah Layanan Paliatif:

Setelah mengetahui indikasi perawatan paliatif, berikut adalah beberapa tahapan yang diperlukan perawat dan keluarga melaksanakan perawatan ini. Berikut tahapannya:

  1. Perlu menentukan tujuan perawatan dan harapan pasien. Sehingga peran para pendukung dapat membantu mencapai harapan itu secara realistis.

  2. Membantu pasien membuat advanced care planning, yaitu wasiat atau keinginan terakhir yang ingin dicapai pasien.

  3. Mengobati penyakit penyerta dan aspek sosial yang muncul.

  4. Melakukan tata laksana gejala mengenai komunikasi antara pasien dan dokter, mengukur indikator, melihat gejala evaluasi, diskusi, pehatian khusus, sampai pengawasan.

  5. Memberikan informasi dan edukasi perawatan paliatif dari perawat kesehatan kepada pasien dan keluarga lebih rinci.

  6. Memberikan dukungan terhadap kesiapan psikologis, kultural, dan juga sosial bagi pasien

  7. Merespons fase terminal demi memberikan tindakan sesuai wasiat atau keputusan keluarga bila wasiat belum dibuat. Misalnya dalam penghentian atau tidaknya pemberian pengobatan yang berpeluang memperpanjang proses menuju kematian. Seperti di antaranya resusitasi, ventilator, cairan, dan alat bantu lainnya.

  8. Pelayanan terhadap pasien dengan fase terminal

Langkah-langkah perawatan paliatif bagi pasien kanker ini akan membantu pasien dan beserta peran pendukungnya untuk melawan kanker yang sedang dialami.

FATHUR RACHMAN 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus