Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rabies, atau yang dikenal masyarakat sebagai penyakit anjing gila, merupakan penyakit mematikan, baik pada manusia maupun hewan yang terinfeksi. Penyakit ini disebabkan infeksi virus Lyssa yang ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, kera, dan hewan berdarah panas lain yang di dalam tubuhnya mengandung virus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Data Kementerian Kesehatan tahun 2023 menunjukkan di Indonesia sekitar 98 persen rabies ditularkan oleh anjing, 2 persen oleh kucing, kera, atau monyet. Sampai saat ini belum ada pengobatan efektif yang dapat menyembuhkan manusia bila sudah timbul gejala klinis yang khas seperti takut air, cahaya, dan udara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Dinas Kesehatan Jakarta menyebut tak semua kasus orang digigit hewan penular rabies perlu diberi vaksin atau serum antirabies (VAR) karena bergantung pada indikasi penilaian tenaga medis di layanan. Menurut Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Dinkes Jakarta, dr. Arif Syaiful Haq, perlu ada koordinasi antara dinas terkait untuk mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain kondisi hewan saat gigitan terjadi, misalnya tipe tenang atau ganas, dan luka yang ditimbulkan.
"Itulah mengapa ketika ada gigitan hewan penular rabies pada seseorang harus melapor diri, baik ke RT/RW maupun ke petugas kesehatan agar Dinas Kesehatan bisa berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memeriksa dan mempertimbangkan kondisi hewan saat gigitan terjadi," jelas Arif.
Cuci luka dengan air dan sabun
Menurut Arif, pertimbangan tenaga medis di lapangan atas beberapa aspek nantinya yang menentukan seseorang bisa diberikan vaksin rabies atau cukup cuci luka saja. Cuci luka menggunakan sabun dan air mengalir kemudian diberikan cairan antiseptik merupakan pertolongan pertama setelah digigit hewan yang diduga terinfeksi rabies.
Sesudah menjalani tahapan tersebut, korban gigitan atau cakaran hewan perlu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan tata laksana lebih lanjut. Adapun tujuan pemberian vaksin rabies untuk membangkitkan sistem imun tubuh terhadap virus rabies yang ditularkan melalui gigitan atau cakaran hewan terinfeksi rabies. Namun apabila virus rabies sudah mencapai sistem susunan saraf pusat maka biasanya pemberian vaksin tidak bermakna lagi.