Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Rokok elektrik mengandung karsinogen, zat racun, dan bahan yang menimbulkan kecanduan. Begitu menurut Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Agus Dwi Susanto Sp.P(K).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Walaupun bahaya rokok elektrik disebut lebih rendah dari rokok biasa, ia mengatakan rokok elektrik mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Intinya itu rokok elektrik tetap berbahaya karena mengandung bahan-bahan yang bersifat adiksi, bahan bersifat karsinogen, dan bahan-bahan toksik lainnya yang suatu saat dapat menimbulkan masalah kesehatan," katanya.
Menurut Agus, istilah rokok elektrik lebih aman mungkin hanya akal-akalan industri rokok tersebut untuk menyamarkan zat-zat yang terkandung di dalamnya. Istilah tersebut menurutnya cenderung menyesatkan.
Agus menyampaikan bahwa organisasi-organisasi profesi kedokteran sepakat menyatakan bahwa rokok elektrik tetap berbahaya supaya masyarakat tidak salah paham. Rokok elektrik memang tidak mengandung tar sebagaimana rokok biasa. Namun, beberapa penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik mengandung zat racun dan zat yang bisa menyebabkan kanker.
PDPI menyatakan bahwa rokok elektrik mengandung nikotin, karsinogen seperti propilen glikol, gliserol, dan formaldehid nitrosamin, bahan toksik seperti logam dan silikat, serta nanopartikel. Kementerian Kesehatan sedang merumuskan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan akan memasukkan aturan mengenai pelarangan rokok elektrik ke dalamnya.