Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kesehatan

Dokter Ingatkan Bahaya Racun pada Rokok Elektrik

Spesialis penyakit paru mengingatkan kandungan zat beracun pada rokok elektrik yang membahayakan kesehatan.

15 November 2019 | 15.12 WIB

Pria menghisap rokok elektrik. cloudfront.net
Perbesar
Pria menghisap rokok elektrik. cloudfront.net

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rokok elektrik mengandung karsinogen, zat racun, dan bahan yang menimbulkan kecanduan. Begitu menurut Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Agus Dwi Susanto Sp.P(K).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Walaupun bahaya rokok elektrik disebut lebih rendah dari rokok biasa, ia mengatakan rokok elektrik mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Intinya itu rokok elektrik tetap berbahaya karena mengandung bahan-bahan yang bersifat adiksi, bahan bersifat karsinogen, dan bahan-bahan toksik lainnya yang suatu saat dapat menimbulkan masalah kesehatan," katanya.

Menurut Agus, istilah rokok elektrik lebih aman mungkin hanya akal-akalan industri rokok tersebut untuk menyamarkan zat-zat yang terkandung di dalamnya. Istilah tersebut menurutnya cenderung menyesatkan.

Agus menyampaikan bahwa organisasi-organisasi profesi kedokteran sepakat menyatakan bahwa rokok elektrik tetap berbahaya supaya masyarakat tidak salah paham. Rokok elektrik memang tidak mengandung tar sebagaimana rokok biasa. Namun, beberapa penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik mengandung zat racun dan zat yang bisa menyebabkan kanker.

PDPI menyatakan bahwa rokok elektrik mengandung nikotin, karsinogen seperti propilen glikol, gliserol, dan formaldehid nitrosamin, bahan toksik seperti logam dan silikat, serta nanopartikel. Kementerian Kesehatan sedang merumuskan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan akan memasukkan aturan mengenai pelarangan rokok elektrik ke dalamnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus