Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Dokter Sebut Manfaat Teknik Pernapasan untuk Hadapi Polusi Udara

Latihan teknik pernapasan diperlukan untuk menghadapi polusi udara dan membantu mengurangi sesak napas dan meningkatkan kadar oksigen dalam darah.

15 Agustus 2024 | 22.02 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Seorang wanita melintas dengan latar belakang Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Januarta 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi kesehatan dr. Fridolin Seto Pandu menjelaskan teknik pernapasan dengan mengerucutkan bibir (pursed lips breathing) bisa membantu mengurangi sesak napas dan meningkatkan kadar oksigen dalam darah, khususnya saat kondisi udara tidak sehat akhir-akhir ini. Dia menjelaskan teknik ini dilakukan dengan cara menghirup udara menggunakan hidung selama dua detik kemudian buang napas perlahan melalui bibir yang berbentuk kerucut selama empat detik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Latihan ini banyak gunanya, seperti mengatur pola napas, menguatkan otot-otot pernapasan, mengurangi sesak napas, serta meningkatkan kadar oksigen dalam darah," katanya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seto mengatakan kondisi udara semakin tidak sehat sementara masyarakat tidak dapat menghindari sepenuhnya untuk tak berada di luar ruangan sehingga potensi terkena gangguan pernapasan pun semakin tinggi.

“Gunakan masker saat berada di luar ruang meski hanya sebentar, seperti saat hendak berangkat ke kantor atau sekolah, makan siang di luar, berjalan di trotoar. Perlu menggunakan masker karena saat di jalan raya sudah pasti akan terpapar debu dan asap kendaraan," ujarnya.

Polusi di dalam rumah
Dia mengingatkan selain di luar rumah, polusi udara juga sebenarnya ada dalam ruangan. Polusi dalam rumah juga dipicu pemakaian produk pembersih berbasis kimia, sisa pembakaran dapur, dan penggunaan perabot yang mudah menampung debu, seperti karpet dan tirai. Karena itu, ia menyarankan warga membersihkan rumah secara rutin, menggunakan alat penyaring udara dengan filter HEPA untuk mengurangi partikel debu, alergen, dan polutan lainnya.

"Pilih produk pembersih alami atau yang tidak mengandung VOC (volatile organic compounds) karena dapat mengiritasi saluran pernapasan serta pastikan rumah memiliki cukup jendela dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang optimal, terutama di dapur dan kamar mandi," saran Seto.

Kemudian, bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-79, ia mengajak warga, khususnya generasi muda, mengisi kemerdekaan dengan peduli bahaya polusi udara, kesehatan paru, dan memperbaiki gaya hidup demi memperkuat sistem pernapasan. Dia juga mengajak masyarakat mencegah risiko penyakit saluran pernapasan termasuk kanker paru dan kanker lainnya, seperti laring, faring, dan nasofaring. Salah satu kegiatan sederhana yang dapat dilakukan yakni berjalan kaki atau berenang.

"Lakukan secara rutin setidaknya 30 menit setiap hari dan lima kali dalam seminggu. Olahraga dapat membantu meningkatkan kesehatan jantung dan keseluruhan tubuh serta memperbaiki fungsi paru-paru," ujarnya.

Cara berikutnya untuk menekan potensi risiko terkena penyakit pernapasan adalah memperbaiki gaya hidup agar sistem imun tetap kuat sehingga dapat diandalkan melawan infeksi pernapasan. Caranya dengan memastikan tubuh cukup istirahat sekitar delapan jam per malam, menjaga tingkat stres, tubuh tetap terhidrasi dengan cukup minum air putih, konsumsi makanan sehat, dan tubuh ternutrisi dengan vitamin C, vitamin D, dan zinc.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus