Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Distribusi gula kristal rafinasi ke 56 hotel mewah dan kafe di Jakarta menjadi perdebatan saat ini. Permasalahan itu muncul ketika Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan penyimpangan gula kristal rafinasi setelah melakukan penggeledahan di PT CP di Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pakar Gizi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Pakar Gizi dan Pangan Indonesia (PERGIZI) Hardinsyah mengatakan bahwa gula kristal rafinasi tak memiliki efek buruk ketika dikonsumsi secukupnya. “Tidak berlebihan atau tidak lebih dari 40 gram sehari (kurang dari 10 persen asupan energi),” kata Hardinsyah ketika dihubungi Tempo, Jumat, 3 November 2017. Baca: Song Joong Ki - Song Hye Kyo Menikah, Tahu Ritual Budaya Korea?
Gula kristal rafinasi, kata Hardinsyah, adalah gula yang diproses dari gula mentah. Pemrosesan itu menghasilkan gula kristal halus dan sangat putih yang disebut gula kristal rafinasi. Menurut Hardinsyah, gula kristal rafinasi biasanya digunakan oleh industri pangan sebagai pemanis.
Walau boleh dikonsumsi, gula kristal rafinasi dapat meningkatkan risiko kegemukan dan hiperglikemia atau kadar gula dalam darah lebih tinggi dari nilai normal, bila dikonsumsi berlebihan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya menyebutkan, gula kristal rafinasi biasanya digunakan untuk industri dan tak dijual di pasaran. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini