Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Gizi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Hardinsyah, MS, memaparkan perbedaan gula rafinasi dengan gula konsumsi. Menurutnya, perbedaan itu tampak pada bentuk, warna, dan manfaatnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Gula rafinasi lebih putih, halus, dan bersih dibanding gula kristal putih (gula pasir),” kata Hardinsyah saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gula kristal rafinasi memiliki tekstur paling halus dan putih ketimbang gula konsumsi. Gula konsumsi yang dimaksud, misalnya gula pasir.
Hardinsyah menjelaskan, kandungan molase (tetes tebu dari hasil olahan gula tebu yang masih mengandung gula) dalam gula kristal rafinasi lebih rendah dibandingkan gula pasir. Karenanya, dua jenis gula itu memiliki rasa yang berbeda.
Baca juga: Pengguna Narkoba Suntik Paling Gampang Tertular Hepatitis C
“(Gula kristal rafinasi) tidak terlalu manis,” ujar Hardinsyah.
Pakar gizi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Pakar Gizi dan Pangan Indonesia (PERGIZI) ini berujar, gula kristal rafinasi diproses dari gula mentah. Pemrosesan itu menghasilkan gula kristal yang halus dan sangat putih.
Secara manfaat, biasanya gula kristal rafinasi digunakan sebagai pemanis oleh industri makanan dan minuman. Misalnya, industri yang memproduksi biskuit, kue, roti, sirup, dan aneka minuman manis lainnya.
Meski begitu, kandungan gizi gula kristal rafinasi dan gula konsumsi relatif sama. Artinya, gula kristal rafinasi aman dikonsumsi dengan syarat tertentu. Syaratnya, mengkonsumsi gula kristal rafinasi secukupnya atau tak lebih dari 40 gram sehari.
“Bila dikonsumsi berlebih dan terus-menerus dapat meningkatkan risiko kegemukan dan hiperglikemia (kadar gula dalam darah melebihi batas normal),” jelas Hardinsyah.
Sebelumnya, distribusi gula kristal rafinasi ke 56 hotel mewah dan kafe di Jakarta menjadi perdebatan saat ini. Permasalahan itu muncul ketika Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan penyimpangan gula kristal rafinasi setelah melakukan penggeledahan di PT CP di Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Baca:Gula Rafinasi, Kenapa Tak Boleh Dikonsumsi Berlebihan?
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya menyebutkan, gula kristal rafinasi biasanya digunakan untuk industri dan tak dijual di pasaran. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9.
Dalam pasal itu tertulis, bahan baku gula rafinasi (refined sugar) berupa gula kristal mentah atau gula kasar (raw sugar) impor.