Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Meterai Palsu Marak Beredar, Kenali Bedanya

Meterai palsu banyak beredar. Untuk mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, pengguna dapat mengecek dengan melihat dan meraba.

7 Maret 2023 | 10.52 WIB

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat diimbau membeli meterai di Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay agar tidak mendapatkan meterai palsu. Pasalnya, beberapa waktu belakangan, meterai palsu marak beredar di tengah masyarakat. Peredaran ini dinilai sudah dalam tahap mengkhawatirkan karena bisa berimplikasi pada keabsahan dokumen bermeterai. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Meterai palsu pun ditengarai sengaja dijual di marketplace, baik meterai tempel dan e-meterai. Meterai tempel misalnya, dijual dengan harga jauh di bawah harga dasar meterai cetak itu sendiri. Ada yang menjual di harga Rp 6 ribu dan Rp 8 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

PT Pos Indonesia memiliki tugas atau amanah dari Kementerian Keuangan untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantor Pos di seluruh pelosok negeri. Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia.

Sejak 2021, meterai Rp 10.000 telah beredar di Kantor Pos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Rp 10.000 ini menggantikan meterai tempel desain 2014 nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000. Pemberlakuan meterai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021, di mana sebelumnya pada September 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan adanya perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea meterai yang menjadi satu lapis tarif tetap, yaitu Rp 10 ribu.

Untuk mengurangi penggunaan kertas, transaksi elektronik dapat menjadi salah satu pilihan, terutama untuk efisiensi waktu agar lebih mudah dan cepat. E-meterai menjadi salah satu bukti kemajuan teknologi yang beradaptasi dengan tuntutan zaman karena merupakan jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Fungsi e-meterai sama kuatnya dengan meterai konvensional sebagai alat bukti di pengadilan.

“PT Pos Indonesia menyediakan e-meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-meterai. Kantor Pos semakin lengkap melayani, selain menjual meterai tempel juga menjual e-meterai,” kata VP Financial Service Product Management PT Pos Indonesia, Yudha Pribadhi.

Dilihat dan diraba
Untuk mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, pengguna dapat mengecek dengan melihat dan meraba. Pastikan meterai memiliki tiga jenis lubang pada lembaran, yakni berbentuk bulat, oval, dan bintang. Perhatikan logo Direktorat Jenderal Pajak, Garuda Pancasila, dan simbol Kementerian Keuangan di meterai. Kemudian, jika diraba tekstur meterai terasa kasar.

Untuk meterai elektronik (e-meterai), dapat dicek keaslian dengan ciri-ciri memiliki kode unik berupa nomor seri, terdapat gambar Garuda Pancasila sebagai lambang negara, terdapat tulisan Meterai Elektronik, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni 10.000 dan Sepuluh Ribu Rupiah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus