Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

gaya-hidup

Pelihara Ikan Aligator Bisa Kena Ancaman Penjara Selama 6 Tahun, Simak Penjelasannya

Aturan memelihara ikan aligator tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

12 Januari 2023 | 17.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ikan aligator gar dengan nama latin Atractosteus spatula adalah salah satu spesies ikan air tawar terbesar. Ikan aligator tumbuh hingga panjang 3 meter dengan berat mencapai 350 pon. Ikan megafish ini dilarang untuk dipelihara di perairan Indonesia.

Menurut Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, memelihara ikan ini termasuk menyalahi hukum dan siapa pun yang melanggar akan dikenai hukuman penjara dan denda.

Baca : Balai Karantina Kembali Musnahkan Puluhan Ikan Aligator

Aturan memelihara ikan aligator tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Hukuman keras itu disebabkan ikan aligator bukan satwa asli Indonesia dan merupakan ikan yang dikategorikan ikan invasif, saat liar, ikan aligator bisa mengancam ekosistem asli dan memangsa satwa endemik Indonesia.
 
Dikutip dari laman kkp.go.id, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan jika ada yang tak sengaja menemukan atau tak mengetahui larangan ikan aligator dipelihara, Nadya mengimbau masyarakat untuk menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau BKIPM.

NOVITA ANDRIAN 

Baca : Inilah Daftar 25 Ikan Teratas yang Dilarang Dipelihara di Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus