Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Syarat dan Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Mudik Lebaran

Begini cara menggunakan layanan BPJS Kesehatan di luar kota saat mudik lebaran agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.

4 April 2025 | 08.53 WIB

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta. Dok. BPJS Kesehatan
Perbesar
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta. Dok. BPJS Kesehatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mudik Lebaran menjadi momen yang dinanti-nanti oleh banyak orang untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, di tengah perjalanan atau saat berada di kampung halaman, kondisi kesehatan bisa saja menurun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi peserta BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui bagaimana cara menggunakan layanan BPJS di luar kota saat mudik lebaran agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dikutip dari Youtube @BPJSKesehatan_RI, peserta JKN yang berada di luar domisili bisa mengakses layanan kesehatan tanpa pindah faskes sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Namun ada beberapa syarat yang dipenuhi agar biaya pelayanan kesehatan di luar kota bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan. Syarat tersebut yakni:

- Pertama, terdaftar sebagai peserta JKN aktif atau tanpa tunggakan pembayaran iuran bulanan sesuai kelas masing-masing. 

- Kedua, peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat, termasuk melalui FKTP terlebih dahulu. FKTP yang dimaksud meliputi puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, tempat praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara. Namun pengguna BPJS Kesehatan juga bisa langsung ke UGD jika dalam kondisi darurat.

Cara Berobat di Luar Kota Pakai BPJS Kesehatan

Dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, peserta JKN bisa berobat di luar kota dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu BPJS.

1. Pastikan status BPJS aktif dan tidak ada tunggakan

2. Datang ke FKTP terdekat dengan membawa KTP. Jika tidak membawa KTP cukup menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Usai pendaftaran, pasien akan diperiksa oleh dokter. Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.

Cek Daftar Faskes BPJS di Tempat Terdekat

Jika mudik ke kota lain, peserta bisa mengecek daftar faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di kota lain. Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa cara ini:

1. Buka Aplikasi Mobile JKN

2. Pastikan telah login sesuai dengan data pribadi

3. Pilih info lokasi faskes

4. Kemudian pilih cek klinik, puskesmas atau rumah sakit terdekat. 

5. Aplikasi Mobile JKN akan menunjukan sejumlah fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus