Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Banyak orang memanfaatkan pain killer sebagai pereda rasa nyeri. Pain killer atau disebut juga dengan analgesik merupakan jenis obat-obatan yang dapat meredakan sakit kepala, nyeri, hingga cedera pada sendi.
Berbeda dengan obat anestesi atau bius, obat analgesik tidak mematikan saraf dan mengubah kesadaran. Obat analgesik hanya bertujuan untuk mengurangi rasa sakit yang diderita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip Cleveland Clinic, disebutkan bahwa obat analgesik terbagi ke dalam dua jenis, yaitu antiinflamasi dan opioid. Antiinflamsi bertujuan untuk mengurangi peradangan. Sedangkan, opioid memilikki tujuan untuk mengubah cara otak ketika terjadi rasa sakit. Pada umumnya, terdapat beberapa obat analgesik yang dijual bebas dan tanpa perlu menggunakan resep dokter.
Cara Kerja Obat Analgesik
Pada analgesik jenis antiinflamasi, obat akan bekerja dengan mengurangi pembengkakan di bagian tubuh yang merasa sakit. Contoh dari analgesik jenis ini, antara lain aspirin, parasetamol, ibuprofen, dan naproxen. Penelitian yang dilakukan oleh Jeffrey Mogil dari Universitas Mc Gill menunjukkan bahwa obat antiinflamsi dapat mengatasi rasa sakit pada banyak orang.
Namun, ketika mengonsumsi obat tersebut, seseorang harus hati-hati karena dapat menimbulkan ketergantungan dan karenanya langkah terbaik dalam mengonsumsi obat tersebut adalah dengan menggunakan resep dokter atau saran medis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan untuk analgesik opioid, obat ini bekerja dengan tujuan mengubah persepsi rasa sakit nyeri pada otak. Opiod dapat berupa obat alami maupun obat buatan. Dalam beberapa kasus, opioid kerap kali disamakan dengan morfin. Contoh dari opioid, antara lain kodein, hidrokodon, fentanil, meperidin, metadon, dan nalokson.
EIBEN HEIZIER
Baca juga : Mengimbangi Pengobatan dengan Hidroterapi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.