Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Debat capres putaran kelima usai pada Ahad, 5 Februari 2024. Tema yang diangkat adalah Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi. Ketika tiba segmen tanya jawab antar-calon presiden (capres), Prabowo Subianto, capres nomor urut 2 menanyakan perihal bagaimana strategi Ganjar Pranowo, capres nomor urut 3 untuk menangani masalah gizi anak di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pak Ganjar kita mengetahui masalah yang sangat penting dihadapi bangsa kita adalah bahwa banyak sekali anak-anak kita yang kurang gizi, stunting. Apakah Bapak setuju dengan gagasan saya untuk memberi makan bergizi untuk seluruh anak-anak Indonesia untuk mengatasi masalah stunting dan menghilangkan kemiskinan ekstrem dan juga mengurangi angka kematian ibu-ibu pada saat melahirkan?” kata Prabowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ganjar pun tidak menyetujui pertanyaan Prabowo. Menurutnya, pencegahan stunting, harus dilakukan semenjak dari bayi di kandungan. “Kalau ngasih makannya kepada anak-anak untuk mencegah stunting, saya sama sekali tidak setuju dengan, bapak, karena bapak terlambat, pak, stunting itu ditangani sejak bayi dalam kandungan, Pak. Ibunya yang dikasih gizi kalau kemudian gizinya baik mereka lakukan cek rutin ya maka akan ketahuan bahwa dia ibunya sehat anaknya pertumbuhannya dilihat,” kata dia.
Selain itu, Ganjar menyoroti permasalahan pernikahan dini dan kesehatan pasangan sebelum menikah. “Periksa apa kesehatan si calon pengantin perempuan, laki-lakinya juga maka dia siap menikah. Maka jangan menikah dini baru hamil periksa rutin, kasih gizi,” kata Ganjar.
Apa saja syarat menikah dini?
Pernikahan usia dini, di mana salah satu calon pasangan berusia di bawah 19 tahun, sebenarnya tidak diizinkan menurut hukum. Namun, ada pengecualian jika calon pasangan belum mencapai usia 21 tahun, mereka bisa mendapatkan izin dari kedua orang tua untuk menikah (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).
Meskipun demikian, masih ada kemungkinan untuk melanggar ketentuan usia 19 tahun ini berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019, di mana orang tua dari salah satu calon pasangan dapat meminta izin khusus kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak, yang harus didukung dengan bukti yang cukup.
Alasan sangat mendesak di sini mengacu pada keadaan di mana tidak ada pilihan lain dan perkawinan harus dilangsungkan dengan sangat terpaksa, seperti dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019. Permohonan untuk izin khusus ini diajukan ke Pengadilan Agama untuk warga yang beragama Islam dan ke Pengadilan Negeri untuk warga yang beragama selain Islam (Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019). Pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua calon pasangan yang akan menikah sebelum memberikan izin khusus (Pasal 7 ayat (3) UU 16/2019).
Selain tidak setuju terhadap pertanyaan Prabowo, Ganjar pun menambahkan bahwa Prabowo salah memahami maksud dari stunting. “Kalau sudah lahir dan tumbuh mungkin bukan stunting, pak, itu gizi buruk. Kalau gizi buruk bapak mau memperbaiki boleh. Jadi jangan sampai confuse antara stunting dan pemberian makan, pak. Jadi makannya jangan banyak-banyak nanti kekenyangan, jangan sampai nanti terjadi obesitas ini lebih bahaya," katanya.