Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita asal Medan meninggal dunia usai menjalani sedot lemak di sebuah klinik di Depok hingga muncul dugaan malpraktik. Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi Estetik (PERAPI) pun membagi tips untuk memastikan dokter yang melakukan prosedur sedot lemak atau liposuction memiliki kompetensi di bidangnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua PERAPI Jabodetabek, Qori Haly, menjelaskan dokter spesialis yang memiliki kompetensi menjalani prosedur bedah estetik, termasuk sedot lemak, tercatat dan diakui oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Masyarakat bisa mengecek kompetensi dokter di web resmi KKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita bisa mencari di website, yang pasti yang lengkap di KKI, tinggal klik saja namanya nanti akan keluar data-datanya, apakah kompeten sebagai spesialis yang bisa melakukan tindakan bedah estetik," kata Qori dalam diskusi daring yang digelar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rabu, 31 Juli 2024.
Setelah membuka web resmi KKI, klik "Cek Dokter" dan masukkan nama lengkap dokter yang ingin dicari profilnya. Setelah itu, akan muncul informasi mengenai kualifikasi bidang spesialis yang dikuasai dokter tersebut. Qori menambahkan bukan hanya spesialis bedah plastik rekonstruksi estetik yang memiliki kompetensi melakukan sedot lemak, dokter spesialis lain yang memiliki kompetensi beririsan juga bisa melakukan prosedur tersebut.
"Selama dokter spesialis itu mempunyai kompetensi tambahan seperti estetik lanjut diperbolehkan atau dilegalkan untuk melakukan liposuction. Tetapi kalau bukan atau tidak mempunyai sertifikat kompetensi untuk melakukan tindakan pembedahan plastik estetik maka tidak diperbolehkan atau menjadi ilegal untuk melakukan tindakan liposuction," ujarnya.
Cari informasi prosedur
Selain mengecek kompetensi dokter, Qori juga menganjurkan untuk mencari informasi mengenai prosedur sedot lemak dengan berkonsultasi ke dokter spesialis terlebih dulu sebelum menjalani tindakan tersebut. Qori menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024, pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika dapat diselenggarakan oleh rumah sakit atau klinik utama. Karena itu, masyarakat diimbau tidak sembarangan memilih klinik, terutama yang tidak memiliki kompetensi sesuai ketentuan berlaku.
"Jadi, jangan sampai kita terbuai diskon-diskon atau promo-promo di mana pasti akan mempunyai harga yang menarik, tidak semahal dibandingkan yang lain," saran Qori.