Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Soal Dugaan Malpraktik Klinik Kecantikan, Dinkes Depok Sebut Izin WSJ Beauty Baru Keluar

Klinik WSJ Beauty yang diduga sebagai tempat malpraktik baru memiliki izin pada 19 Juli lalu.

30 Juli 2024 | 19.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan seorang selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari (30 tahun), meninggal dunia. Ella meninggal setelah melakukan sedot lemak di klinik  WSJ Beauty pada 22 Juli lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mary menyatakan klinik tersebut telah memiliki izin atau sertifikat standar. Hanya saja, izin itu baru dikeluarkan Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada tanggal 19 Juli 2024 atau tiga hari sebelum Ella menjalani operasi sedot lemak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada yang menanyakan izinnya salon atau klinik. Ada yang bertanyaan klinik kecantikan. Jadi saya sampaikan izinnya berupa klinik. Jadi kalau di dalam izin atau sertifikat standar itu tidak disebutkan, klinik kecantikan tidak disebutkan," tutur Mary didampingi Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Depok Agus Gozali, Selasa, 30 Juli 2024.

Mary menyatakan WSJ Beauty mengantongi izin sebagai klinik pratama. Artinya, menurut dia, pelayanan klinik itu dilakukan oleh dokter umum. Hanya saja, menurut dia, pihak WSJ Beauty memang menyertakan sertifikat pelatihan-pelatihan estetika, sehingga dalam rincian teknis klinik tersebut bisa melakukan pelayanan estetika.

"Banyak yang bilang klinik kecantikan gitu karena memang dokter penanggungjawab dan pelaksana mempunyai atau melampirkan sertifikat estetika. Itu penjelasan dari kami terkait perizinan klinik," kata Mary.

Mary menyatakan klinik yang beralamat di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji tersebut sudah mengajukan izin itu sejak Desember 2023. "Prosesnya sudah dimulai dari Desember 2023 kemudian 19 Juli 2024 sudah terbit sertifikat standar atau izin operasional. Kemudian kliniknya berupa klinik pratama," kata dia.

Soal WSJ Beauty yang sudah beropeasi sejak Februari 2024, sebelum keluarnya izin, Mary menyatakan awalnya mereka hanya beroperasi sebagai salon. Dia menyatakan sempat meminta pihak WSJ Beauty untuk menurunkan spanduk yang mempromosikan klinik kecantikan itu. 

“Sebelum klinik itu buka salon ya. Itu dia launching (Februari) klinik atau salon? Februari itu sudah klinik? Kalau di Februari kita belum ada laporan ini ya. Kita sudah tindaklanjuti dengan meminta menurunkan banner yang mereka pasang saat launching," ungkap Mary.

Mary pun menyatakan pihaknya sudah memerintahkan WSJ Beauty untuk tutup sementara waktu setelah menerima laporan soal adanya pasien yang meninggal.

"Di tanggal 24 Juli ketika kita sudah mendapatkan laporan, kita mendapatkan berita itu, kemudian kita konfirmasi, kemudian kita minta untuk dilakukan penutupan, untuk tidak melakukan layanan," tegas Mary.

Kendati demikian, Mary belum dapat memastikan penutupan tersebut hanya sementara atau permanen, sebab kasusnya saat ini tengah diselidiki kepolisian.

"Kita masih menelusuri ya, kita kan masih juga meminta keterangan tertulisnya. Sehingga nantinya apakah nanti izin dicabut atau enggak, kita juga akan melakukan komunikasi dengan DPMPTSP," ucap Mary.

Sebelumnya, seorang selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari, meninggal setelah menjalani operasi sedot lemak di WSJ Beauty pada 22 Juli lalu. Polres Depok menyatakan kasus dugaan malpraktik ini masih dalam tahap penyelidikan. Untuk sementara ini, Polres Depok menyatakan Ella tewas setelah pembuluh darah di tangannya pecah. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus