Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Dalam sistem peradilan hukum alias pengadilan di Indonesia, istilah “Contempt of Court” bukanlah sesuatu hal yang baru. Dikutip dari buku Naskah Akademis Penelitian Content of Court 2022 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, istilah tersebut sudah sejak dibentuknya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Butir 4 Alinea ke-4 UU ini berbunyi: “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca : 16 Tahun Kematian Tragis Penyanyi Alda Risma, Tewas di Tangan Kekasihnya
Merujuk pada hal tersebut, secara umum Contempt of Court didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan atau perbuatan tingkah laku, dan ucapan yang merongrong kewibawaan lembaga peradilan. Lebih lanjut, Naskah Akademis tersebut menyebutkan macam-macam bentuk Contempt of Court secara khusus. Antara lain sebagai berikut:
- Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)
- Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)
- Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (Scandalising the Court)
- Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)
- Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule)
Contoh Kasus
Terkait penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court ini, secara hukum nasional sudah ada beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengaturnya. Antara lain, Pasal 207, 217, 224 KUHP, dan Pasal 217, 218 KUHAP.
Faktanya, contoh kasus Contempt of Court kerap kali terjadi di Indonesia. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mencatat, misalnya pada 15 November 2003 terjadi pembakaran gedung Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, sebagaimana diberitakan Tempo, seorang oknum jaksa menyerang hakim di Pengadilan Negeri Poso Sulawesi Tengah sesaat setelah hakim membebaskan terdakwa pada 23 Desember 2008. Pun pada 18 Juli 2019, seorang oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
HARIS SETYAWAN
Baca juga : Dituntut 5 Tahun Penjara Roro Fitria Pingsan
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.