Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menanggapi tentang gerakan cuti bersama ribuan hakim pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan hakim-hakim di institusinya mendukung sepenuhnya aksi cuti bersama yang digalakkan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Akan tetapi mengenai cuti bersama, kami mungkin tidak dapat laksanakan," kata Zulkifli kepada Tempo lewat pesan teks pada Senin, 7 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, agenda sidang-sidang yang memerlukan penyelesaian secara cepat sudah teragenda. Utamanya perkara pidana dan tindak pidana korupsi (tipikor) yang akan habis masa tahanannya.
Begitu pula perkara niaga dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sebab, penyelesaiannya dibatasi waktu.
Ditanya soal tidak ada perkara di PN Jakpus yang ditunda dalam periode cuti bersama, Zulkifli tak menjawab secara gamblang. Ia menyebut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara yang telah dijadwalkan dan bersifat mendesak karena dibatasi waktu.
"Yang lain tidak mendesak memang tidak dijadwalkan," ujar Zulkifli.
Sebelumnya, SHI mencatat sebanyak 1.748 hakim mengikuti aksi cuti bersama di berbagai daerah. Sementara itu, 148 Hakim diantaranya berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi ihwal perbaikan kesejahteraan mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, audiensi akan dilakukan Senin, 7 Oktober 2024 dengan pimpinan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Audiensi itu akan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung pukul 13.00.
Selain itu, Solidaritas Hakim Indonesia juga akan melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Audiensi ini juga dilakukan di waktu yang sama, yakni 7 Oktober 2024 pukul 13.00.