Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Rabies, Kemenkes Ingatkan Segera Gunakan Vaksin

Penyakit menular akut rabies masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di wilayah endemis.

24 Maret 2025 | 12.39 WIB

Ilustrasi suntik rabies. AP/Wally Santana
Perbesar
Ilustrasi suntik rabies. AP/Wally Santana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap kasus rabies guna meningkatkan kesadaran serta memperkuat upaya pencegahan rabies yang masih menjadi ancaman kesehatan publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami mengatakan data laporan bulanan zoonosis pada 2024 menunjukkan terdapat 185.359 kasus gigitan hewan penular rabies dan 122 kematian akibat rabies pada manusia. "Sementara itu sejak Januari hingga 7 Maret 2025 sudah dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian akibat rabies," ujar Murti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia melanjutkan rabies adalah penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat, disebabkan oleh virus rabies dan ditularkan melalui gigitan atau saliva Hewan Penular Rabies (HPR). Adapun penyakit itu, katanya, masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di wilayah endemis.

Oleh karena itu langkah pencegahan dan pengendalian harus diperkuat. "Kami mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesegera mungkin,” ujarnya.

Pihaknya juga menekankan pentingnya surveilans dan koordinasi lintas sektor untuk mengendalikan populasi hewan penular rabies. Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk meningkatkan promosi kesehatan dan edukasi terkait rabies, memperkuat surveilans rabies dan pengendalian faktor risiko. "Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR. Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala," katanya.

“Kami juga meminta fasilitas kesehatan untuk memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies, agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera menerima pengobatan tanpa kendala. Selain itu pemilik hewan peliharaan wajib memberikan vaksinasi rabies secara rutin untuk mencegah penyebaran penyakit ini," ucap Murti Utami.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus