Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Malang - Objek wisata alam Ranu Regulo yang berada di lereng Gunung Semeru dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) untuk sementara ditutup selama 6-21 Februari 2025 akibat kondisi cuaca ekstrem. Begitu pula dengan jalur pendakian Gunung Semeru yang masa penutupannya diperpanjang lagi, bahkan penutupan kali ini tanpa batas waktu mulai 5 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha, penutupan Gunung Semeru dan Ranu Regulo dibuat berdasarkan rekomendasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang kondisi cuaca ekstrem sepanjang Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penutupan Ranu Regulo pun bisa saja diperpanjang seperti yang dilakukan terhadap jalur pendakian Gunung Semeru apabila kondisi cuaca ekstrem masih berlanjut.
Praktis, saat Ranu Regulo dan Gunung Semeru ditutup, maka aktivitas wisata terpusat di kawasan wisata Gunung Bromo saja. Saat kondisi cuaca normal kembali, tentu kegiatan wisata dalam kawasan TNBTS tambah semarak.
Pengunjung Belum Tahu Larangan di TNBTS
Namun, kebanyakan pengunjung, terutama wisatawan atau turis, belum tahu apa saja larangan yang berlaku dalam kawasan TNBTS. Kalau pun sudah tahu, masih banyak juga yang melanggarnya.
“Ini sudah ada larangan yang diberlakukan, tapi masih ada saja yang melanggar. Padahal aturan dibuat demi menjaga keselamatan pengunjung dan kelestarian ekosistem kawasan TNBTS,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani kepada Tempo, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurut Septi, apabila pengunjung turut aktif menjaga kelestarian kawasan TNBTS, maka manfaatnya juga kembali kepada mereka dan masyarakat secara luas.
Manfaatnya dalam bentuk ekonomi; tempat yang indah, asri, dan menyenangkan, serta manfaat ekologis berupa ketersediaan oksigen bagi manusia, flora dan fauna, sekaligus penyerapan karbon.
10 Larangan PEngunjung di TNBTS
Pranata Hubungan Masyarakat Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama menambahkan, sebenarnya ada 10 larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pengunjung selama berada di dalam kawasan TNBTS.
“Secara umum, seluruh larangan hampir sama semua di TNBTS. Tidak ada yang khusus dan spesifik kecuali larangan mandi, berenang, dan mencuci di Ranu Regulo dan Ranu Kumbolo,” kata Endrip.
Seperti halnya objek wisata lain, Balai Besar TNBTS juga mewajibkan para pengunjung untuk melapor dan membayar tiket masuk dan mematuhi semua aturan yang berlaku. Tiket masuk tidak berlaku bagi masyarakat Tengger sebagai penduduk asli kawasan TNBTS.
Berikut ini sepuluh larangan dalam kawasan TNBTS:
1. Dilarang mandi dan berenang
Pengunjung dilarang mandi dan berenang di perairan Ranu Regulo dan Ranu Kumbolo supaya kelestarian danau terjaga, sekaligus menjaga keselamatan pengunjung mengingat perairan kedua danau cukup dalam dan bersuhu sangat dingin.
Pernah seorang mahasiswa asal Malang melanggar larangan ini. Ia berenang di Ranu Regulo pada pagi hari, saat suhu air sedang sangat dingin-dinginnya. Diduga, tubuhnya mendadak mengalami kram dan kaku. Akibatnya, ia tenggelam pada 24 Juni 2012. Jasadnya baru ditemukan pada 1 Juli tahun yang sama.
2. Dilarang memancing
Siapa pun yang mengunjungi kawasan TNBTS dilarang memancing. Tugas pokok Balai Besar TNBTS adalah melindungi kelestarian seluruh flora dan fauna di dalamnya. Memancing masih diperbolehkan bagi masyarakat Tengger yang tinggal di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Desa Ranupani (8.293 hektare) bersama Desa Ngadas (395 hektare) di Kabupaten Malang merupakan desa enklave, yaitu desa yang batas wilayah dan geografinya tepat berada di jantung kawasan TNBTS.
3. Dilarang mencuci
Semua pengunjung Ranu Regulo dan Ranu Kumbolo dilarang mencuci peralatan masak dan makan di perairan danau supaya tidak mengotori perairan. Jadi, wisatawan yang berkemah di sana dipersilakan membersihkan peralatan masak dan makan dengan kain atau kertas khusus yang biasa dibawa pendaki.
Atau, pengunjung masih boleh ambil air pakai ember atau gayung, lalu airnya dibawa ke darat dan dipakai mencuci peralatan masak dan makan, tapi air cucian tidak boleh dialirkan ke danau. Dan ingat, mencucinya tanpa menggunakan sabun pencuci piring dan gelas.
4. Dilarang menebang pohon dan tumbuhan
Larangan ini berlaku di seluruh kawasan TNBTS. Larangan ini pernah dilanggar kru produksi film 5 Cm pada 2012 di area Ranu Kumbolo, lokasi kemping favorit para pendaki. Bukan cuma menebang, kru film pun nyebur ke dalam Ranu Kumbolo.
5. Dilarang berkemah saat terjadi badai
Semua pengunjung dilarang mendirikan tenda untuk berkemah saat terjadi badai. Jika badainya kecil dan tidak terlalu mengancam keselamatan jiwa, ya masih boleh berkemah di area terbuka. Namun, tetap tidak boleh berkemah di bawah pohon untuk mengantisipasi jika badai yang tadinya dianggap biasa atau badai kecil berubah jadi badai besar yang berangin sangat kencang.
6. Dilarang buang sampah sembarangan
Ya, siapa pun pengunjung kawasan TNBTS dilarang membuang sampah sembarangan di seluruh kawasan. Lagi pula, larangan membuang sampah sembarangan berlaku di mana pun, bukan hanya di tempat wisata.
Hanya saja, bagi pengunjung TNBTS diwajibkan membungkus sampah bawaan mereka untuk dikumpulkan di tempat sampah yang disediakan pengelola kawasan.
Khusus bagi pengunjung Ranu Regulo dan pendaki Gunung Semeru, mereka diwajibkan membungkus sampah untuk dibawa ke tempat pengumpulan sampah yang berada di samping Kantor Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani alias pos pendaftaran pengunjung Ranu Regulo dan pendaki Gunung Semeru.
7. Dilarang mencoret-coret dan menempel stiker
Pengunjung dilarang melakukan vandalisme dan merusak fasilitas wisata, seperti mencoreti papan pengumuman dan papan informasi, atau menempel stiker pada cermin cembung (convex mirror) yang dipasang di tikungan jalan dalam kawasan TNBTS.
8. Dilarang membuat api unggun
Setiap pengunjung dilarang membuat api unggun atau perapian dalam kawasan TNBTS yang dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.
9. Dilarang berbuat asusila
Larangan ini berlaku di seluruh kawasan TNBTS.
10. Dilarang menggunakan drone
Penggunaan drone (pesawat nirawak) untuk tujuan komersial dilarang di Ranu Regulo maupun di seluruh kawasan TNBTS kecuali digunakan untuk kegiatan riset, serta pencarian dan penyelamatan dengan surat izin khusus dari Balai Besar TNBTS.
Sebenarnya, menurut Septi, penggunaan drone untuk kegiatan komersial diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam peraturan itu disebutkan pengambilan film/video/foto komersial (termasuk iklan dan prewedding) dengan menggunakan kamera, handycam, dan drone harus menggunakan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) dan dikenakan PNBP sesuai dengan tarif yang berlaku.
Jenis kegiatan yang memerlukan Simaksi adalah penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan film komersial, pembuatan film nonkomersial, pembuatan film dokumenter, ekspedisi, dan jurnalistik.
“Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Jadi, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut berupaya menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem di Kawasan TNBTS demi kebaikan kita bersama,” kata Septi.