Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

3 Benda Bersejarah Indonesia yang Selamat dari Perdagangan Ilegal Barang Antik

Nilai tiga barang antik berupa patung Seated Shiva, patung Seated Parvati, dan patung Seated Ganesha, ini sebesar Rp 1,23 triliun.

31 Agustus 2021 | 08.59 WIB

Dari kiri: Patung Seated Shiva, Patung Seated Parvati, dan Patung Seated Ganesha. Situs Kejaksaan Manhattan, New York, Amerika Serikat
Perbesar
Dari kiri: Patung Seated Shiva, Patung Seated Parvati, dan Patung Seated Ganesha. Situs Kejaksaan Manhattan, New York, Amerika Serikat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat mengembalikan tiga benda bersejarah kepada pemerintah Indonesia yang terungkap dari kasus perdagangan ilegal barang antik. Tiga barang antik itu adalah patung Seated Shiva, Seated Pavarti, dan Seated Ganesha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jaksa Wilayah Manhattan, New York, Amerika Serikat, Cyrus Vance, Jr menyerahkan tiga benda bersejarah itu kepada pemerintah Indonesia yang diwakili Konsul Jenderal RI, Arifi Saiman pada 21 Juli 2021. "Kejahatan warisan budaya berupa penjarahan dan penjualan ilegal artefak kuno merupakan perusakan terhadap sejarah suatu bangsa dan berdampak ke masa depan," kata Vance.

  • Patung Seated Shiva berukuran 15,24 x 10,16 x 20,9 sentimeter dan ditaksir seharga USD 12.857 atau sekitar Rp 184,6 juta.

  • Patung Seated Pavarti berukuran 13,97 x 11,1 x 19 sentimeter diestimasi senilai USD 32.273 atau sekitar Rp 463,5 juta.

  • Patung Seated Ganesha berukuran 7,62 x 6,35 x 11,43 sentimeter ditarsir seharga USD 41.176 atau sekitar Rp 591 juta.

Tiga barang antik itu disita dari seorang pria bernama Subhash Kapoor. Dia warga negara Amerika Serikat keturunan India yang bekerja di sebuah toko seni di New York. "Artefak ini bagian dari kekayaan sejarah budaya Indonesia," kata Special Agent in Charge of Homeland Security atau HSI New York, Peter C. Fitzhugh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arifi Saiman mengucapkan terima kasih atas pengembalian artefak tersebut. "Atas nama Republik Indonesia, izinkan saya menyampaikan terima kasih kepada Satuan Perdagangan Barang Antik Kejaksaan Negeri Manhattan dan Keamanan Dalam Negeri atas kerja keras dalam menyelidiki kasus ini dan mengembalikan artefak ke negara asalnya," katanya.

Subhash Kapoor diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal barang antik. Sejak 2011 hingga 2020, Kantor Jaksa Wilayah dan Homeland Security menemukan lebih dari 2.500 artefak dari bebrbagai negara seperti, Indonesia, Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Myanmar, dan negara-negara lain yang diperdagangkan secara ilegal oleh Kapoor. Nilai total benda-benda cagar budaya itu sekitar USD 143 juta atau sekitar Rp 2 triliun.

Satuan Perdagangan Barang Antik Kejaksaan Negeri Manhattan telah mengembalikan 393 barang antik ke sebelas negara sejak Agustus 2020. Di antaranya 12 artefak ke Cina, 13 artefak ke Thailand, dan 33 relik ke Afghanistan. Ada pula sepasang patung Buddha ke Sri Lanka, sebuah prasasti batu kapur Mesir yang berasal dari tahun 664 SM, 45 barang antik yang dari abad ke-2 di Pakistan, hingga peti mati emas yang dicuri dari Mesir setelah Revolusi Mesir pada 2011.

NATHASYA ESTRELLA

Baca juga:
Dicuri 40 Tahun Lalu, Baju Zirah Emas Abad 16 Dikembalikan ke Museum Louvre

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus