Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

7 Daerah Sepakat Wisata Tambang Batu Bara Ombilin Aktif Kembali

UNESCO menetapkan tambang batu bara Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat, sebagai warisan dunia pada 6 Juli 2019.

12 Maret 2020 | 14.45 WIB

Pemadu wisata menjelaskan tentang sejarah Lubang Mbah Suro di bekas tambang batu bara di Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat, 10 Juli 2019. Situs tambang batu bara Ombilin dimasukkan ke daftar sementara warisan dunia UNESCO kategori budaya sejak 2015. Situs pertambangan batu bara Ombilin menjadi yang kelima sebagai warisan budaya dunia UNESCO di Indonesia, setelah Candi Borobudur (1991), Candi Prambanan (1991), Situs Sangiran (1996) dan sistem Subak di Bali (2012). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Perbesar
Pemadu wisata menjelaskan tentang sejarah Lubang Mbah Suro di bekas tambang batu bara di Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat, 10 Juli 2019. Situs tambang batu bara Ombilin dimasukkan ke daftar sementara warisan dunia UNESCO kategori budaya sejak 2015. Situs pertambangan batu bara Ombilin menjadi yang kelima sebagai warisan budaya dunia UNESCO di Indonesia, setelah Candi Borobudur (1991), Candi Prambanan (1991), Situs Sangiran (1996) dan sistem Subak di Bali (2012). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tambang batubara Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat, akan diaktifkan kembali sebagai destinasi wisata setelah ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan tujuh kabupaten/kota sepakat menjadikan Ombilin sebagian tujuan wisata pada 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Barat, Novrial mengatakan tujuh daerah yang bersepakat itu adalah Padang, Padang Pariaman, Padang Panjang, Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Sawahlunto. Daerah di luar Sawahlunto masih terkait dengan tambang batu bara Ombilin karena kawasan tersebut dilintasi rel kereta api yang selama puluhan tahun digunakan untuk mengangkut batu bara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selanjutnya, setiap kabupaten/kota akan mengisi dengan berbagai aktivitas dan event pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Sumatra Barat," ujar Novrial. "Hal-hal lain yang segera diupayakan di antaranya pembentukan badan pengelola tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Regulasi pendukung berupa peraturan gubernur, peraturan bupati dan wali kota, dan pemasangan prasasti UNESCO di setiap objek wisata, dukungan akses dari dinas pekerjaan umum serta, dorongan dari BUMN dan swasta."

Penetapan tambang batu bara Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat, sebagai warisan dunia oleh UNESCO dilakukan dalam sidang pada 6 Juli 2019 di Azerbaidjan. Pemerintah Kolonial Belanda menemukan dan mengembangkan pertambangan batubara di sana dengan tenaga kerja paksa. Daerah Sawahlunto yang terletak di area Bukit Barisan itu kemudian diresmikan menjadi kota pada 1 Desember 1888.

Tambang Batubara Ombilin, Kota Sawahlunto di Sumatera Barat, resmi ditetapkan sebagai warisan dunia UNESCO.

Tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto sudah beberapa kali berganti pemilik. Tambang yang semula dikuasai oleh Belanda berpindah ke tangan Jepang pada 1942 sampai 1945. Setelah Indonesia merdeka, tambang di kota berjuluk 'Little Dutch' atau Belanda Kecil itu berada di bawah kepemimpinan administratif Indonesia. Semula, tambang batu bara Ombilin berada di bawah Direktorat Pertambangan, lalu dikelola oleh BUMN Bukit Asam.

Kegiatan pertambangan sudah berakhir beberapa tahun lalu. Sawahlunto kini menjadi kota tua yang menawarkan wisata sejarah dengan berbagai bangunan era kolonial. Kantor PT Bukit Asam yang dibangun pada 1916 serta gedung Museum Gudang Ransum dan Museum Kereta Api Sawahlunto menyuguhkan informasi seputar cikal bakal dan sejarah perkembangan kota pemilik tambang batu bara tertua di Asia Tenggara itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus