Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batu Bara PT Andalas Bara Sejahtera, pada Senin, 22 Juli 2024. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 555 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kejaksaan menaikkan status enam saksi sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan hingga 10 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah dilakukan penetapan 6 orang sebagai tersangka. Untuk lima tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan satu tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang," kata Venny, Senin, 22 Juli 2024.
Penahanan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
"Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 555 milyar," katanya.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 44 saksi dalam kasus korupsi tambang batu bara itu.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan sebagai berikut:
1. ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-08/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
2. G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-09/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
3. B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-10/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
4. M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 - 2015. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-11/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
5. SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
6. LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Venny mengatakan, perbuatan para tersangka korupsi tambang batu bara itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Pilihan Editor: LPSK Terima 5 Pemohon Perlindungan di Kasus Vina Cirebon