Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding yang diajukan pihak Hilda Vitria atas putusan Pengadilan Agama soal pembatalan pernikahan. Putusan tersebut diakui Kriss Hatta sebagai kemenangannya yang kedua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, Fahmi Bachmid kuasa hukum Hilda Vitria juga mengklaim putusan dari PT Bandung sekaligus kemenangan atas pihaknya selaku penggugat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Fahmi Bachmid juga menegaskan dari putusan itu Hilda Vitria telah menerimanya dan tidak tak ingin mengajukan kasasi.
"Iya karena satu, putusan PA Bekasi sudah dibatalkan. Dua, gugatan KH (Kriss Hatta) yang minta perkawinannya disahkan juga tidak diterima. Gugatan KH (Kriss Hatta) minta mengubah buku nikah juga tidak diterima," kata Fahmi Bachmid kepada wartawan, Kamis, 3 januari 2018.
Fahmi Bachmid pun sudah menyerahkan pilihannya untuk tidak mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung.Kriss Hatta. Tabloidbintang.com
Baca: Resolusi 2019, Kriss Hatta Ingin Hilda Vitria Akui Pernikahannya
"Setelah membaca secara teliti baik pertimbangan dan khususnya amar putusannya, maka dengan ini kami menyatakan tidak melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor: 310/Pdt.G/PTA.Bdg tanggal 11 Desember 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Akhir 1440 Hijriyah," kata Fahmi Bachmid dalam bentuk surat pernyataan ke Pengadilan Tinggi Bandung.
TABLOIDBINTANG.COM