Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Cuitan pendakwah Felix Siauw soal jilbab wajib bagi perempuan juga menarik perhatian Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf untuk angkat bicara. Cuitan Felix itu sebelumnya juga dituding anggota DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim sebagai bentuk serangan kepada istri Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cholil menuturkan di dalam agama itu ada unsur syariat dan fikih. Di dalam syariat itu mengatur nilai-nilai mendasar seperti penghormatan manusia pada sesama manusia, berbakti kepada orang tua dan lainnya. Dari syariat itu, ujar Cholil, bisa turun menjadi fikih yang bisa memunculkan berbagai perbedaan pendapat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Fikih ini yang bisa macam-macam pendapat. Ada yang bilang jilbab wajib, ada yang bilang tidak itu diatur dalam fikih," ujar Yahya ditemui di sela menghadiri forum Centrist Democrat International (CDI) di Yogyakarta, Kamis, 23 Januari 2020.a
Sebelumnya, pendakwah Felix Siauw mencuitkan sindiran kepada Sinta Nuriyah di akun Twitternya pada Sabtu, 18 Januari 2020. "Nggak mau berhijab ya silakan aja, tapi ngomong hijab itu nggak wajib bagi muslimah, itu pernyataan yang maksa banget, udah maksiat, maksa lagi," cuitnya.
Felix menanggapi pernyataan Sinta Nuriyah saat menjadi bintang tamu di Podcast kanal Youtube Deddy Corbuzier yang tayang pada Rabu, 15 Januari 2020. Sinta mengatakan, perempuan muslim tidak wajib memakai jilbab.
Yahya menuturkan dari sisi agama fikih itu merupakan aspirasi nilai. Sehingga jika ada yang menganggap seperti jilbab wajib atau tidak wajib menurutnya tak perlu dipersoalkan panjang. "Jadi nggak papa, menganggap (jilbab) wajib ya silakan, nggak wajib juga silakan, karena ini aspirasi moral, aspirasi nilai," ujarnya.
Yahya hanya menggarisbawahi, yang justru harus dipatuhi sebagai hukum positif tak lain hukum yang sudah ditetapkan oleh negara atau hukum negara. Oleh karenanya, sebagai warga negara harus patuh terhadap hukum yang sudah ditetapkan oleh negara.
"Nggak boleh misalnya ada aturan hukum negara melarang orang masuk bank pakai cadar lalu dengan alasan syariat memaksa masuk. Yang harus dipatuhi adalah hukum negara," ujarnya.
Yahya meminta jika ada pihak ingin mengubah hukum negara yang sudah dibuat dan disepakati dijalankan, maka harus melalui proses tata negara yang sah.
Yahya pun mengingatkan kepada orang yang punya pandangan fikih berbeda juga agar tidak ngotot atau memaksakan pendapatnya diterima pihak yang berbeda.
"Jadi nggak bisa mentang-mentang dia punya pandangan fikih yang berbeda lalu ngotot (memaksa diterima pandangannya) itu tidak betul. Apalagi untuk hal yang masih debatable," ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO