Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mulai menerapkan sanksi pada pengunjung yang merokok sembarangan di kawasan Jalan Malioboro Yogyakarta pada tahun 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penerapan sanksi mengacu Peraturan Daerah atau Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok, mengatur dua jenis sanksi yustisi yakni denda maksimal Rp 7,5 juta atau penjara maksimal 1 bulan bagi yang melanggar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk penerapan sanksi itu perlu dipertimbangkan efektivitasnya juga, karena kawasan Malioboro paling banyak dikunjungi warga dari luar Yogyakarta," ujar pemerhati perkotaan yang juga aktivis Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba Selasa 14 Januari 2025.
Penerapan sanksi untuk pelanggar
Kamba menuturkan sanksi denda atau penjara merupakan bagian dari tindak pidana ringan atau tipiring sesuai diatur dalam perda yang digunakan sebagai acuan penindakan. Untuk menjatuhkan sanksi ini tentu saja melalui proses persidangan. Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri melibatkan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta untuk memproses penerapan sanksi ini.
"Dengan adanya persidangan, wisatawan terutama dari luar Yogyakarta apalagi dari luar Jawa yang kedapatan melanggar bisa wira-wiri (bolak balik) untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan itu. Nah perlu dipertimbangkan, apakah ada opsi sidang di tempat bagi pelanggar, tentu hal hal seperti ini juga dipikirkan," kata dia.
Selain itu, Kamba menuturkan apakah sanksi denda atau penjara ini juga bakal efektif memberikan efek jera. Dengan begitu pengunjung yang melanggar ketentuan tersebut tak mengulanginya lagi.
"Sebab, tak jarang, vonis sanksi hasil persidangan kasus kasus tipiring dinilai terlalu ringan sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran berulang," kata Kamba mencontohkan kasus parkir liar.
Ia menambahkan, sebelum diberlakukan sanksi ini, Pemerintah Kota Yogyakarta juga bisa konsisten sosialisasi dan penyediaan fasilitas khusus merokok yang selama ini disebutkan telah tersebar di sejumlah titik Malioboro.
"Sosialisasi ini harus terus menerus dan konsisten, karena pengunjung Malioboro terus berubah, banyak wisatawan yang datang dari luar Yogya dan luar Jawa yang mungkin tak tahu aturan ini. Petugas yang berpatroli perlu untuk mengingatkan kepada pengunjung, wisatawan maupun pedagang soal ketentuan ini," ujar dia.
Sanksi berlaku untuk siapa pun
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menuturkan, penerapan sanksi bagi pelanggar perda kawasan tanpa rokok di Malioboro ini diberlakukan bagi siapa pun yang beraktivitas di Malioboro. "Sosialisasi Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok sudah dilakukan sejak lama, sejak Perda ini diterbitkan pada 2017 lalu," kata dia.
Satpoll PP Kota Yogyakarta juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta untuk membahas penerapan sidang di tempat bagi pelanggar. Terutama pengunjung luar daerah.
Octo menambahkan, pihaknya mendorong pelaku usaha jasa pariwisata di kawasan Malioboro bisa menjadi teladan terwujudnya kawasan tanpa rokok ini, sehingga kepatuhan pengunjung pada aturan ini bisa terwujud merata. Meskipun sanksi mulai diterapkan tahun ini, Satpol PP Kota Yogyakara tetap menggencarkan sosialisasi selama bulan Januari.