Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pulau Bali telah bertahun-tahun terkenal menjadi salah satu daerah pariwisata dengan keindahan alam, budaya yang kaya serta keramahan penduduknya. Banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang berwisata, tinggal, menetap hingga mendirikan tempat usaha menjadikan beberapa titik lokasi di Pulau Dewata memiliki wilayah kampung WNA. Seperti di PARQ Ubud atau beken sebagai “Kampung Rusia” yang dikenal menjadi tempat para warga Rusia tinggal dan mendirikan usaha di sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belum lama ini, Kampung Rusia menjadi topik hangat pembicaraan, sebab lokasi usaha mereka, PARQ Ubud ditutup oleh Pemerintahan Kabupaten Gianyar, sebab dinilai telah melanggar beberapa regulasi yang berlaku dan izin mendirikan usaha. Penutupan usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan BUpati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun dengan adanya kampung WNA telah menarik sejumlah wisatawan untuk berkunjung, tetapi kebiasaan WNA ketika berada di Bali yang kerap menimbulkan implikasi sosial yang kompleks, termasuk keresahan bagi warga asli Bali, pelanggaran hukum yang diperbuat mereka dan dampak terhadap ekonomi lokal.
Pada awalnya, para turis asing biasanya tinggal di Bali dengan menyewa sebuah vila atau hotel untuk tinggal sementara selagi menikmati hari liburan mereka di Bali. Namun, beberapa WNA yang nakal berulah dengan menetap hingga mendirikan usaha di Bali. Selain di Ubud, biasanya WNA di Bali tinggal secara berkomunitas di Canggu.
Implikasi Sosial
Keberadaan kampung WNA di Bali tidak lepas dari berbagai implikasi sosial. Beberapa turis asing yang nakal juga kerap meresahkan warga setempat. Tidak hanya merugikan keadaan secara sosia, para turis asing di Bali juga kerap tidak menghargai adat istiadat di Bali dan regulasi yang berlaku di Indonesia. berikut beberapa kenakalan dari WNA yang berkunjung ke Bali yang dirangkum dari berbagai sumber.
1 Menyerobot Profesi Warga Lokal Bali
Berkaca dari kasus tempat usaha PARQ Ubud atau Kampung Rusia, wisatawan mancanegara sering memilih untuk tinggal lebih lama di Bali, bahkan ada beberapa yang menyerobot profesi warga lokal, seperti membuka restoran, salon, jasa tato, spa, dan hotel seperti yang ada di lokasi usaha PARQ Ubud.
Dikutip dari Antara, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Rai Suryawijaya menyebutkan para turis asing dengan mudah mendirikan usaha di Bali dengan hanya bermodalkan Rp 10 miliar. Angka ini dinilai kecil bagi WNA yang membuka usaha dan cenderung mengambil lahan warga lokal seperti membuka penyewaan sepeda motor. Oleh sebab itu, usulan dari permasalah izin usaha seperti di PARQ Ubud berupa penanaman modal asing perlu dibatasi di luar aset tanah bangunan, sehingga tak sembarang usaha dibangun.
2 New Mockba di Bali
Nama New Mockba muncul dalam pencarian peta digital di kawasan Canggu, Kabupaten Badung. Hal ini diungkapkan melalui akun Instagram @bixfeedsmedia, di mana Wanda menyatakan bahwa nama daerah tersebut diambil dari bahasa Rusia yang merujuk pada Canggu.
Meskipun tampak sebagai lelucon, kemunculan nama ini memicu kemarahan di kalangan warganet akibat tindakan semena-mena yang dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) Rusia. Selain itu, mereka juga sering terlibat dalam perilaku ugal-ugalan di jalan, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa jika "New Mockba" dibiarkan berkembang, bukan tidak mungkin WNA akan membentuk komunitas tersendiri yang dapat mengabaikan keberadaan warga lokal Bali.
3 Pelanggaran Aturan dan Regulasi yang Berlaku di Indonesia
Tidak sedikit isu yang memberitakan WNA yang bertingkah ketika di Bali. Dilansir dari bali.kemenkumham.go.id, pada 2 Agustus 2024, tujuh orang WNA Nigeria dan satu orang WNA Rusia ditahan di kantor keimigrasian sebab overstay lebih dari 60 hari dan tidak memiliki dokumen keimigrasian. Ini bermula dari laporan masyarakat mengenai WNA yang diduga tidak memiliki izin tinggal. Melalui laporan dan pengecekan di lapangan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar mengamankan total delapan WNA yang melakukan pelanggaran tersebut.
Selain itu, dikutip dari Antara kantor imigrasi Bali membatalkan Izin Tinggal Terbatas Investor milik seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang terlibat kasus penggelapan pajak di negaranya dan selanjutnya diusir dari Pulau Dewata pada Jumat 5 Januari 2024.
4 Tidak Menghargai Adat Istiadat di Bali
Tak sedikit dari turis asing yang kerap memandang remeh dan tidak menghargai budaya dan adat istiadat Bali. Perbedaan budaya yang ada, sehingga para turis asing sering terlihat berbuat tidak sopan di tempat suci. Bahkan, di jalanan umum sekalipun, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sempat menindaklanjuti video viral WNA yang buang air kecil sembarangan di jalan. Walaupun aksi tersebut tidak tergolong pelanggaran hukum, tetapi melanggar tata krama dan kesantunan budaya khas Indonesia.
Fenomena kampung WNA di Bali mencerminkan dinamika sosial yang kompleks antara wisatawan asing dan masyarakat lokal. Meskipun memberikan kontribusi positif terhadap pariwisata, keberadaan mereka juga menimbulkan tantangan yang perlu dikelola dengan bijak oleh pemerintah dan masyarakat. Penanganan masalah ini menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan pelestarian budaya serta lingkungan di Bali.
Melinda Kusuma Ningrum berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Polda Bali Tangkap Pria Jerman yang Bangun Villa Tanpa Izin di Lahan Pertanian Ubud