Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Tarif kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa melambung tinggi saat musim libur panjang seperti rangkaian libur Isra Mikraj - Imlek saat ini. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mencatat, sejumlah hotel bintang 5 di Yogyakarta bahkan ada yang membanderol tarif kamarnya direntang Rp 10 hingga Rp 17 juta per malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono mengatakan bahwa harga belasan juta itu terutama untuk tipe-tipe President Suite. Tak banyak hotel berbintang di Yogyakarta yang memiliki kamar tipe ini. Dari 300-an anggota PHRI DIY, hanya sekitar empat hotel berbintang yang menyediakan tipe President Suite.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kebanyakan yang punya kamar President Suite itu hotel berbintang di daerah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, namun tipe kamar ini jarang laku," kata Deddy.
Deddy menuturkan tipe kamar President Suite ini biasanya baru terjual saat ada tokoh yang datang dan menginap di Yogyakarta.
"Misalnya saat ada artis, pejabat, atau pengusaha kelas atas yang datang ke Yogyakarta baru akan memesan kamar seperti itu," kata dia.
Bukan Hal Baru
Harga kamar hotel yang mencapai Rp 17 juta di Yogyakarta itu, kata Deddy, bukan hal baru dalam dunia industri perhotelan, sehingga tak perlu kaget.
"Sebenarnya soal harga yang tinggi untuk tipe kamar tertentu itu bukan fenomena baru di Yogyakarta," kata dia. "Memang tipe seperti President Suite rate nya kisaran angka Rp 10-17 juta, ini sudah lama, karena hotel itu kan memakai perhitungan dinamic rate, saat low season tipe kamar itu bisa dijual di bawah rate."
Deddy menambahkan, tipe kamar President Suite yang disediakan pihak hotel memiliki sejumlah keunggulan dibanding kamar reguler lain. Biasanya, kamar tipe ini ruangannya lebih besar, punya ruang tamu, terdiri dari dua kamar yang luasnya bisa tiga kali dari kamar yang lain, juga memiliki balkon yang menghadap view bagus," ujar Deddy.
Aturan Tarif Hotel saat Musim Libur
Deddy menuturkan, meski ada kamar yang banderol harganya tinggi, anggota PHRI tetap musti tunduk pada ketentuan organisasi dalam memasang tarif. Misalnya saat masa libur panjang seperti Isra Mikraj ini diatur kenaikan tarif itu maksimal 70 persen dari tarif normal.
"Seperti saat libur Natal dan Tahun Baru kemarin, toleransi kenaikan tarif maksimal 70 persen sehingga memang bisa menjadi belasan juta rupiah untuk tipe kamar tertentu," kata dia.
Dari pantauan PHRI DIY, mayoritas hotel jarang menerapkan kenaikan tarif sampai 70 persen. "Rata rata naik 40-50 persen saja, walaupun yang naik sampai 70 persen ada juga," kata dia.