Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Joni Hartono, Pelestari Bunga Rafflesia agar Tetap Mekar di Batang Palupuh Agam

Budidaya bunga Rafflesia penting agar tetap lestari dan dapat menjadi daya tarik wisata.

24 April 2022 | 05.31 WIB

Joni Hartono membudidayakan bunga Rafflesia agar tetap lestari dan mekar di Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Foto: Antaranews
Perbesar
Joni Hartono membudidayakan bunga Rafflesia agar tetap lestari dan mekar di Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Foto: Antaranews

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Joni Hartono, 50 tahun, ingin bunga Rafflesia tetap mekar di Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sejak 2000, dia membudidayakan bunga Rafflesia supaya tetap lestari di kampung halamannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Joni tergerak untuk membudidayakan bunga Rafflesia karena sering mendampingi peneliti dari negara Eropa saat riset ke kawasan Cagar Alam Batang Palupuh dengan jaraknya sekitar 500 meter dari rumahnya. Joni mengambil inang bunga Rafflesia kemudian menanamnya dalam polibag. Setelah tumbuh, inang tersebut dipindahkan ke lahan perkarangan rumah orang tuanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah inang tumbuh besar, Joni menempelkan biji dari bunga rafflesia ke inang tersebut berulang kali. "Dengan begitu, beberapa bulan kemudian muncul knop atau bonggolnya apabila inang terinfeksi," katanya. Butuh waktu sampai 3,5 tahun bagi satu knop bunga Rafflesia bisa mekar sempurna dengan syarat cuaca tidak panas. Sebab bunga Rafflesia tumbuh di daerah yang dingin, lembap, dan basah. Menurut Joni, tak sulit menanam bunga Rafflesia. Hanya saja, harus ekstra-sabar menunggu sampai bunga itu mekar.

Di rumah orang tuanya, Joni Hartono menanam Rafflesia jenis Amorphophallus titanum dan Amorphophallus gigas. Setelah sembilan tahun, barulah bunga itu mekar. Bunga langka dan dilindungi itu merupakan yang ke-16 kalinya mekar sejak 2009 ditanam di halaman rumah.

Keberhasilan Joni Hartono membudidayakan bunga Rafflesia menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara, dari Asia, Eropa, dan Amerika. Mereka datang ke rumah orang tua Joni untuk melihat bunga itu mekar di halaman rumah. Namun kedatangan wisatawan mancanegara mulai seret sejak pandemi Covid-19.

Untuk mempromosikan daya tarik bunga Rafflesia, Joni Hartono terhubung dengan pegiat pariwisata dari berbagai daerah, seperti Medan, Bali, Singapura, dan Malaysia. Dia juga mengunggah informasi wisata itu ke media sosialnya. "Saya memberitahu masyarakat, terutama pelaku usaha pariwisata kalau ada bunga Rafflesia yang mekar di sini. Dari situ wisatawan berkunjung," ujarnya.

Joni Hartono juga sedang menyiapkan lokasi di sekitar Cagar Alam Batang Palupuh untuk mengembangkan bunga Rafflesia. Dia ingin generasi mendatang bisa terus melihat bunga Rafflesia. Lagipula, daerah tersebut merupakan "rumah" Rafflesia yang ditemukan sejak 1930.

Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam Maninjau, Ade Putra mengatakan, bunga Rafflesia arnoldii termasuk famili endoparasit. Bunga ini tidak memiliki jaringan, daun, akar, dan batang, sehingga tidak melakukan fotosintesis. Tumbuhan ini hidup dengan menyerap nutrisi tanaman induk atau inangnya, yakni Tetrastigma, sejenis tumbuhan pemanjat dari keluarga anggur-angguran.

Rafflesia arnoldii atau padma raksasa merupakan salah satu puspa langka berukuran besar dengan ukuran diameter sekitar satu meter. Bunga raksasa ini memiliki ciri khas kelopak daun berwarna merah dan terdapat sebuah lubang di tengah yang mengeluarkan bau busuk. Rafflesia arnoldii akan layu ketika mengeluarkan bau busuk, dan menarik perhatian serangga.

Bunga Rafflesia adalah individu terbesar yang diketahui dari semua spesies tumbuhan. Ada 30 spesies bunga Rafflesia di seluruh dunia. Sebanyak 17 di antaranya terdapat di Indonesia, yakni Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Rafflesia arnoldii ditetapkan sebagai bunga nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus