Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Artis Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih mengaku tak mengenal tersangka pembobol kartu kredit atau carding saat diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Jumat, 6 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gisella Anastasia mengaku mendapat endorse melalui asistennya sebanyak dua kali. Namun dia tidak mendapat imbalan uang. "Kalau uang sih tidak dapat. Tapi kalau saya, dapat voucher tiket gratis Jakarta-Malaysia senilai Rp25 juta," ujar Gisella Anastasya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal senada disampaikan Tyas Mirasih yang juga tak mendapat uang, namun berupa voucher penginapan. "Saya dapat endorse satu kali. Saya juga tidak dapat uang, hanya dapat voucher kamar hotel Rp5 juta," kata Tyas.
Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pukul 09.50 WIB hingga 16.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Gisel dan Tyas Mirasih cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi. "Tentunya kami sangat mengapresiasi karena keduanya cukup kooperatif saat diperiksa," katanya.
Kasus ini bermula saat kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding dengan melibatkan sejumlah selebritis serta selebgram. Empat tersangka yang diamankan tersebut antara lain Sergio Chondro, M Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby dan Meliana Kurniawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.