Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Libur Nataru, Yogya Luncurkan 50 Unit Becak Listrik Sebagai Moda Wisata

Ada 50 unit becak listrik yang diluncurkan bersamaan dengan peresmian lokasi charging station untuk pengisi daya becak yang berlokasi di Ketandan.

24 Desember 2023 | 18.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Becak kayuh bertenaga listrik mulai diluncurkan di Yogyakarta untuk operasional pendukung wisata. Tempo/Pribadi Wicaksono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Bersamaan momen libur Natal dan Tahun Baru atau libur Nataru, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mengenalkan becak listrik yang dinamai Becak Kayuh Bertenaga Alternatif yang disingkat Berkreatif.

50 Becak Listrik Didistribusikan di Daerah Wisata

Sebagai tahap awal, ada 50 unit becak listrik yang diluncurkan bersamaan dengan peresmian lokasi charging station untuk pengisi daya becak yang berlokasi di area Tempat Khusus Parkir Ketandan, Yogyakarta, Sabtu, 23 Desember 2023. "Tahun ini kami telah mengadakan becak kayuh dengan tenaga alternatif tenaga listrik sejumlah 50 unit,” kata Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti di sela peluncuran becak listrik itu, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Becak listrik ini sendiri baru akan didistribusikan pada 2024 untuk membantu kerja pengemudi becak kayuh yang sudah berusia lanjut. Becak listrik itu difokuskan beroperasi di daerah wisata seperti kawasan Tugu-Malioboro-Keraton.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekali pengisian daya, becak listrik ini bisa menempuh jarak sampai dengan 40 kilometer dan sudah dilengkapi fitur pedal assist sehingga kayuhan menjadi terasa ringan. Harapannya pengemudi becak kayuh bisa lebih mudah mengantarkan penumpang terutama wisatawan yang berkunjung ke Yogya.

Made menuturkan, becak listrik ini memiliki misi untuk mempertahankan eksistensi becak kayuh yang selama ini menjadi ikon Yogyakarta. Made menyebutkan, perlindungan moda transportasi tradisional di Yogya itu memgacu Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong.

Becak kayuh bertenaga listrik mulai diluncurkan di Yogyakarta untuk operasional pendukung wisata. Tempo/Pribadi Wicaksono.

Becak Listrik Jaga Keberadaan Becak Kayuh Tradisional

Aturan itu untuk melindungi dan menjaga eksistensi moda transportasi tradisional, khususnya becak kayuh yang semakin lama tergerus oleh keberadaan becak motor. Pengadaan becak listrik itu dilakukan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui anggaran dana keistimewaan pada tahun 2022.

Becak motor yang beroperasi di berbagai wilayah di Kota Jogja saat ini sebenarnya merupakan suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Maka untuk menjaga eksistensi kendaraan tradisional khususnya becak kayuh, adanya penggunaan teknologi tentunya menjadi suatu hal yang memungkinkan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia. 

Stasiun Pengisian Listrik Becak

Wakil Gubernur DIY Paku Alam X mengatakan becak kayuh bertenaga listrik ini juga untuk mendukung program no emission zone khususnya di kawasan Sumbu Filosofi pascapenetapan sebagai warisan dunia oleh Unesco tahun ini. "Pasca penetapan Sumbu Filosofi Yogya oleh Unesco, ada konsekuensi untuk menjaga kebersihan lingkungan dari polusi udara di area itu," kata dia. 

Sebagai pendukung operasional becak kayuh tenaga listrik ini, dibangun charging station yang dapat digunakan untuk mengisi daya bagi becak listrik itu. Charging station ini dibangun terintegrasi dengan lokasi parkir Ketandan, dengan harapan dapat memberikan pelayanan kepada pengguna parkir untuk menuju Malioboro dengan menggunakan kendaraan tradisional. Kampung Ketandan sendiri berada di salah satu ruas Jalan Malioboro.

Istiqomatul Hayati

Istiqomatul Hayati

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus